Pilkada di Jambi

Proses Pemilihan Sama dengan Lainnya, TPS 28 dan 29 Untuk Lapas Jambi

Pemilihan Kepala Daerah serentak 9 Desember 2020 dipastikan berjalan sama dengan pemilihan lainnya.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Hendro Sandi
Suasana dalam lapas Jambi beberapa waktu lalu 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemilihan Kepala Daerah serentak 9 Desember 2020 dipastikan berjalan sama dengan pemilihan lainnya.

"Pemilihan samo dengan yang lain, dengan menerapkan protokol kesehatan," ucap Deni Rahmat, Komisioner KPU Kota Jambi, Senin (16/11/2020).

Deni Rahmat sendiri mengatakan bahwa pihak KPU sudah membentuk KPPS untuk pemilihan di Lapas IIA Jambi

Sementara itu jumlah pemilih di dalam lapas Jambi juga terbilang cukup banyak. Dan pihak KPU membagi mereka dalam dua TPS.

Yakni TPS 28 dan TPS 29. Masing-masing mata pilih di TPS 28 sebanyak 119 orang dan TPS 29 sebanyak 177 orang.

Baca juga: Ditinggal Ke Acara Keluarga, Emas 300 Gram Milik Istri, Anak, dan Menantu Digondol Maling

Baca juga: BREAKING NEWS: Arus Lalu Lintas Jambi-Pekanbaru Sempat Macet Panjang, Kini Lancar, Ini Penyebabnya

Baca juga: Wacana Bangun Depo Arsip Tertahan, Imbas Pandemi Covid-19

"TPS 28 ada 119 pemilih dan TPS 29 ada 177 pemilih,"ungkap Deni Rahmat.

Lantas terkait cluster Lapas yang sempat muncul di dalam Lapas. Pihak KPU Kota Jambi ternyata sudah masuk ke dalam Lapas. Bukan itu saja, mereka juga sudah melihat uji bio metrik di sana. 

"Untuk sementara yang positif covid sudah dipisahkan /di blok atau ruangan khusus," kata Deni Rahmat.

Pemilihan di Lapas Melalui Proses Pengaturan Petugas

Proses pemilihan kepala daerah di dalam Lapas akan melalui proses pengaturan oleh petugas Lapas.

Kurang dari sebulan proses pemilihan akan segera dilaksanakan yakni pada 9 Desember 2020. Namun situasi di dalam Lapas IIA sendiri juga terdapat cluster Covid-19.

Beberapa petugas sebelumnya terkonfirmasi terpapar virus tersebut. 

Menyikapi hal itu, KPU Kota Jambi sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kemenkumham Jambi dan pihak Lapas IIA Jambi.

"Meski di sana ada cluster. Namun pemilihan disana tetap dilaksanakan dan tidak akan dipindahkan"ujar Yatno, Ketua KPU Kota Jambi, Senin (16/11/2020).

Langkah yang akan dilaksanakan saat pemilihan nanti. Melengkapi petugas dengan APD dan kelengkapan lainnya. Selain itu, saat proses pemilihan nanti juga akan ada pengaturan.

"Nanti saat pemilihan akan dilakukan pengaturan sehingga semuanya tetap berjalan aman dan sesuai aturan," ucap Yatno.

KPU Kota Jambi sendiri sudah menetapkan di dalam lapas IIA Jambi ada dua TPS. Yakni TPS 28 dan 29. 

Sebelumnya pihak Bawaslu juga sudah menyoroti data pemilih yang ada di dalam Lapas.

Baca juga: Calon Jemaah Umroh Sudah Bisa Mendaftar, Jadwal Berangkat Awal 2021

Baca juga: Bacaan Doa Qunut Subuh Dibaca Saat Sholat Subuh Saat Menjadi Imam dan Makmum

Baca juga: Pemilihan di Lapas Melalui Proses Pengaturan Petugas

Termasuk penghuni Lapas yang memiliki identitas lengkap namun belum terdata sebagai pemilih lapas.

Tantangan Beresiko Tinggi, KPPS Berpakaian APD Lengkap akan Masuk Ruang Isolasi

Tantangan beresiko tinggi akan dijalani petugas KPPS yang akan bertugas masuk ke ruang isolasi pasien Covid-19. 

Kurang dari sebulan Pilkada serentak Provinsi Jambi akan melaksanakan pemilihan di 9 Desember 2020.

Banyak hal yang harus dipersiapkan secara teliti dan hati-hati oleh KPU maupun Bawaslu.

Salah satunya adalah proses pencoblosan bagi pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi. 

Yatno, ketua KPU Kota Jambi mengatakan bahwa mereka akan memenuhi semua hak warga negara untuk memilih.

Terutama bagi warga yang sudah terdata di DPT Kota Jambi dan ber KTP Kota Jambi.

"Pada saat pemilihan nanti. Kita akan sampaikan undangan pemilihan beberapa waktu sebelumnya," ucap Yatno, Ketua KPU Kota Jambi, Senin (16/11/2020).

Lantas terkait warga kota Jambi yang sudah terdaftar namun menjalani isolasi karena terpapar Covid-19 maka mereka akan dilayani melalui proses pindah milih. 

"Bagi pemilih yang ada di ruang isolasi tetap kita pastikan mereka bisa menggunakan hak suara mereka untuk memilih," tegas Yatno.

Cara yang telah disiapkan yakni, petugas KPPS nantinya akan diperlengkapi dengan APD lengkap. Kemudian mereka akan didampingi masuk ke ruang isolasi. 

"Petugas yang melayani pasien Covid-19 akan dilengkapi dengan APD lengkap. Dan pasien harus memiliki surat pindah milih," terang Yatno.

Baca juga: BREAKING NEWS: Arus Lalu Lintas Jambi-Pekanbaru Sempat Macet Panjang, Kini Lancar, Ini Penyebabnya

Untuk daerah Kota Jambi, ruang isolasi ada di Rumah Sakit Abdul Manaf Kota Jambi. Sedangkan di provinsi Jambi, ruang isolasinya ada di Bapelkes Pijoan.

(tribunjambi/Hendri Dunan Naris)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved