Bantuan UMKM Diperpanjang Hingga Tahun Depan, Berikut Syarat & Cara Mendapatkannya

Pemerintah hingga kini masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Editor: Rohmayana
(Thinkstockphotos.com)
Ilustrasi rupiah, ilustrasi penyaluran BLT UMKM 

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca juga: Promo Terbaru Indomaret 15 November 2020, Popok Minyak Goreng Susu Buah Pembersih Lantai Detergen

Data-data yang harus dipersiapkan Calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

BPUM nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Apabila pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Mandiri Syariah.

Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan untuk mencairkan dana BPUM:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Program Bantuan UMKM (BPUM) Diperpanjang Hingga Tahun Depan, Berikut Syarat & Cara Mendapatkannya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved