Bantuan UMKM Diperpanjang Hingga Tahun Depan, Berikut Syarat & Cara Mendapatkannya
Pemerintah hingga kini masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
TRIBUNJAMBI.COM,JAKARTA- Program bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini hanya diberikan kepada para pelaku usaha kecil (UMKM).
Pemerintah hingga kini masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Pemerintah memberikan bantuan UMKM, untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Apa Kabar Sayang - Armada, Klik Juga Video Klip dan MP3 Lagunya
Baca juga: Akad Nikah Sule dan Nathalie Holscher, Keduanya Gugup hingga Rasanya Jantung Keluar Saat Melihat
Baca juga: BOCORAN Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta RCTI Malam Ini, Minggu 15 November 2020, Andien Buat Al Baper
Dikutip dari Kompas.com, batas waktu pengajuan penerima BPUM masih diperpanjang hingga tahun depan, atau minimal pada kuartal I-2021.
Rencana perpanjangan batas pengajuan tersebut dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.
Dikutip dari Kompas.com, para pelaku UMKM yang telah terdaftar nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi penerima BPUM:
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Promo Terbaru Indomaret 15 November 2020, Popok Minyak Goreng Susu Buah Pembersih Lantai Detergen
Cara Mendapatkan BPUM dari pemerintah:
Para pelaku usaha mikro harus mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, sebagai berikut: