Berita Batanghari
Laporan Pencurian Kayunya di Polsek Pemayung Tak Jelas, Husien Bersurat ke Polda Jambi dan Kapolri
Sebelumnya, ia telah membuat surat atas pencurian kayu yang dialaminya ke Wasidik Polda Jambi, sebelum itupun dirinya telah bersurat ke Polres Batangh
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
“Ke tujuh pelaku mengakui perbuatannya, saya sudah bertemu dengan pelaku, namun sampai tiga kali pertemuan. Saya merasa tidak ada etikad baik dari para pelaku, maka kasus ini terpaksa saya laporkan kepada pihak yang berwajib," jelasnya.
Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Pemayung, Ipda Sugeng Ariyanto saat dikonfirmasi Tribunjambi.com membenarkan bahwa memang ada laporan pencurian kayu tersebut.
"Benar ada laporan tersebut pada Mei 2020 lalu," ujarnya.
Saat ini, pihak polsek masih menelusuri asal muasal batas tanah milik Husein. Yang mana sopradik tanah masih atas nama Harun.
“Namun saat dimintai keterangan selanjutnya Harun dan Kepala Desa yang menandatangani sopradik tanah tidak kunjung datang," jelasnya.
Saat ini tanah tersebut masih simpang siur kepemilikannya berdasarkan keterangan sembilan orang saksi yang di dapat.
"Untuk saat ini tanah itu masih simpang siur kepemilikan nya berdasarkan keterangan sembilan orang saksi yang kita dapat,” ujarnya.
Sebab tanah ini kata Ipda Sugeng masih batas tanah Desa Kubu Kandang Dalam dan Desa Kubu Kandang Luar, untuk sementara kasus itu baru sebatas lidik.
Dikatakan Ipda Sugeng, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar pekara di Polres Batanghari, saat ini pihaknya lagi mendalami pemilikan tanah tersebut.
"Dalam waktu dekat akan gelar perkara di Polres Batanghari terkait permasalahan tersebut, dan untuk kepemilikan tanah masih proses pemeriksaan." ungkapnya.
Kanit menjelaskan bahwa memang dalam perkara pencurian ini memang harus secara mendetail.
“Kita memang mempertanyakan dulu keabsahan tanah tersebut, jika memang jelas tanah milik siapa, barulah proses selanjutnya gelar perkara untuk menetapkan tersangka atas pencurian ini," pungkasnya.