Berita Batanghari

Laporan Pencurian Kayunya di Polsek Pemayung Tak Jelas, Husien Bersurat ke Polda Jambi dan Kapolri

Sebelumnya, ia telah membuat surat atas pencurian kayu yang dialaminya ke Wasidik Polda Jambi, sebelum itupun dirinya telah bersurat ke Polres Batangh

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Perjalanan mencari titik terang atas kasus yang menimpa dirinya, Husein layangkan surat ke Kabid Propam Polda Jambi.

Sebelumnya, ia telah membuat surat atas pencurian kayu yang dialaminya ke Wasidik Polda Jambi, sebelum itupun dirinya telah bersurat ke Polres Batanghari.

"Namun sampai saat ini, saya belum juga menemukan kejelasan dari laporan saya sebelumnya," kata Husein, Sabtu (14/11/2020).

Atas dasar itulah, hari ini ia kembali melayangkan surat kepada Div Propam Polda Jambi.

Baca juga: Mobil Bekas City Car Rp 60 Jutaan - Hyundai i20, Nissan, Mitsubishi Mirage, Daihatsu Ayla, Datsun Go

Baca juga: VIDEO Rumah Nikita Mirzani Diancam Akan Dikepung 800 Orang Usai Komentari Penyambutan Habib Rizieq

Baca juga: Data Covid-19 Tiga Hari Terakhir, Jumlah Pasien Sembuh Lebih Tinggi dari Pasien Positif

"Pertanggal ini saya layangkan surat ke Propam," jelasnya.

Tidak hanya ke Propam Polda Jambi, Husein juga sudah layangkan surat ke Kapolri.

"Karena dari awal mula laporan saya di Polsek Pemayung dari 14 Mei 2020 sampai saat ini 14 November 2020 belum ada perkembangan apa-apa, masih dalam tahap penyelidikan dan mencari saksi prihal lahan saya," jelasnya.

Dalam tahapan laporannya itu, dirinya mengaku belum ada undangan untuk perkaranya.

“Belum ada undangan gelar perkara atau bagaimana, terkesan kasus yang menimpa saya seperti jalan di tempat," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya awal mula kejadian yakni pada Maret silam.

“Waktu itu, saya mengetahui kayu-kayu saya secara tiba-tiba ditebang oleh oknum yang tak bertanggung jawab, saya diberitahu warga bernama Harun,”

“Kejadian ini terjadi di kebun milik saya di kawasan Desa Kubu Kandang Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari," jelasnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, Husein mencari tau sendiri siapa pelakunya dan didapatlah beberapa pelaku.

“Ada tujuh orang terduga pelaku yang melakukan aksi pencurian kayu di kebun milik saya," jelasnya.

Kemudian, Husein mempunyai niatan untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

“Ke tujuh pelaku mengakui perbuatannya, saya sudah bertemu dengan pelaku, namun sampai tiga kali pertemuan. Saya merasa tidak ada etikad baik dari para pelaku, maka kasus ini terpaksa saya laporkan kepada pihak yang berwajib," jelasnya.

Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Pemayung, Ipda Sugeng Ariyanto saat dikonfirmasi Tribunjambi.com membenarkan bahwa memang ada laporan pencurian kayu tersebut.

"Benar ada laporan tersebut pada Mei 2020 lalu," ujarnya.

Saat ini, pihak polsek masih menelusuri asal muasal batas tanah milik Husein. Yang mana sopradik tanah masih atas nama Harun.

“Namun saat dimintai keterangan selanjutnya Harun dan Kepala Desa yang menandatangani sopradik tanah tidak kunjung datang," jelasnya.

Saat ini tanah tersebut masih simpang siur kepemilikannya berdasarkan keterangan sembilan orang saksi yang di dapat.

"Untuk saat ini tanah itu masih simpang siur kepemilikan nya berdasarkan keterangan sembilan orang saksi yang kita dapat,” ujarnya.

Sebab tanah ini kata Ipda Sugeng masih batas tanah Desa Kubu Kandang Dalam dan Desa Kubu Kandang Luar, untuk sementara kasus itu baru sebatas lidik.

Dikatakan Ipda Sugeng, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar pekara di Polres Batanghari, saat ini pihaknya lagi mendalami pemilikan tanah tersebut.

"Dalam waktu dekat akan gelar perkara di Polres Batanghari terkait permasalahan tersebut, dan untuk kepemilikan tanah masih proses pemeriksaan." ungkapnya.

Kanit menjelaskan bahwa memang dalam perkara pencurian ini memang harus secara mendetail.

“Kita memang mempertanyakan dulu keabsahan tanah tersebut, jika memang jelas tanah milik siapa, barulah proses selanjutnya gelar perkara untuk menetapkan tersangka atas pencurian ini," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved