Reaksi MUI Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Digodok DPR: Berbahaya!
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf RUU Larangan Minuman Beralkohol ( minol).
Editor:
Teguh Suprayitno
ANTARA/ Livia Kristianti via Kompas.com
Penjual minuman beralkohol. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf RUU Larangan Minuman Beralkohol ( minol).
"Spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945," ujar Illiza kepada wartawan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Menurutnya, larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, dimana Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sikap MUI Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol: Miras itu Berbahaya!