Reaksi MUI Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Digodok DPR: Berbahaya!

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf RUU Larangan Minuman Beralkohol ( minol).

Editor: Teguh Suprayitno
ANTARA/ Livia Kristianti via Kompas.com
Penjual minuman beralkohol. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf RUU Larangan Minuman Beralkohol ( minol). 

"Spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945," ujar Illiza kepada wartawan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Menurutnya, larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, dimana Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sikap MUI Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol: Miras itu Berbahaya!

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved