Polisi Jadwalkan Periksa Artis Gisel Selasa Pekan Depan terkait Video Syur, Benarkah Itu Gisella?

Gisel dijadwalkan diperiksa pada Selasa (17/11/2020) pekan depan sebagai saksi.

Editor: Rohmayana
Kolase/Instagram/@berlliana.lovell
Ramainya pembahasan soal Video Syur mirip artis Gisella Anastasia rupanya membuat Selebgram Berlliana Lovell membuat aksi. 

TRIBUNJAMBI.COM, SEMANGGI--Gisel dijadwalkan diperiksa pada Selasa (17/11/2020) pekan depan sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa penyidik Subadit Cyber Crime telah memanggil dan menjadwalkan memeriksa artis Gisella Anastasia alias Gisel, dalam kasus penyebaran video syur mirip Gisel yang sempat viral di media sosial.

"Dari hasil pemeriksaan dua pemilik akun twitter yang sudah ditetapkan tersangka, disebut nama artis yang mirip di video itu yakni GA. Karenanya penyidik memanggil dan menjadwalkan memeriksa GA pada Selasa depan sebagai saksi," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Ini Motif 2 Tersangka Menyebarkan Video Asusila Mirip Gisella Anastasia, Ternyata Cuma Untuk Hal Ini

"Ini terkait dengan pasal di UU ITE dan Pornografi yang dipersangkakan oleh pelapor," katanya.

Yusri menjelaskan setelah melakukan cek profiling terhadap sejumlah akun twitter yang diduga menyebarkan video syur mirip Gisel, Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sampai Jumat (13/11/2020) akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah pemilik akun yang diduga menyebarkan video tersebut secara massif.

Kedua tersangka adalah PP dan MN. Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan, setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Baca juga: Nikita Mirzani Ancam Ustaz Maaher Al-Thuwailibi, Mau Jebloskan ke Penjara: Bentar Lagi Masuk Bui Loe

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan PP dan MN adalah pemilik akun twitter yang menyebarkan video syur mirip Gisel secara massif.

"Mereka menyebarkan secara massif lewat akun twitternya. Dari sana akan diurut siapa penyebar pertama kali video syur itu sampai ke pembuatnya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).

Karenanya kata dia dipastikan masih ada tersangka lain dalam kasus ini. "Kami dalami sampai penyebat video yang pertama kali," kata Yusri.

Menurut Yusri dari pengakuan PP dan MM, mereka mendapat video syur mirip Gisel dari media sosial.

Baca juga: Tersangka Sebarkan Video Syur Mirip Gisel Demi Naikkan Follower Media Sosial

"Motif keduanya menyebarkan video syur secara massif untuk mendapatkan banyak follower serta karena keduanya mengikuti kuis berhadiah dengan mendapatkan follower," kata Yusri.

Meski begitu kata Yusri pihaknya tak lekas percaya dan penyidik masih mendalami motif sesungguhnya.

Sebelumnya salah seorang sumber di Polda Metro Jaya, mengataka  pemilik akun twitter yang menyebarkan video syur mirip Gisel sudah ditangkap, yakni seorang pria, berinisial PP.

PP diamankan setelah penyidik melakukan gelar perkara awal, dalam kasus ini, Rabu sore.

Baca juga: Tersangka Sebarkan Video Syur Mirip Gisel Demi Naikkan Follower Media Sosial

Dimana dalam gelar perkara, penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran dalam penyebaran video itu. Sehingga menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan. 

"Ini pemilik akun twitter yang nyebarin video itu sudah ditangkap, inisialnya PP, seorang pria," kata sumber di Polda Metro Jaya itu, Kamis.

Saat ini, katanya penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan PP sebagai tersangka dan ditahan untuk sementara.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara awal, atas kasus penyebaran video syur mirip Gisel dan video syur mirip Jessica Iskandar alias Jedar, Rabu (11/11/2020) sore.

Baca juga: Dua Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel, Ternyata Berprofesi Sebagai Ini

Hasilnya, kata Yusri penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana dalam penyebaran video itu sehingga menaikkan status kasus kedua video dari penyelidikan ke penyidikan.

"Rabu sore kemarin kita lakukan gelar perkara awal untuk laporan penyebaran video syur mirip saudari G dan JI, yang keduanya publik figur. Hasilnya, status kasusnya dari tingkat penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri, Kamis (12/11/2020).

Ini berarti katanya ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam viralnya dia video syur itu berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi.

"Jadi saat ini kasusnya terus disidik oleh penyidik Subdit Ciber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri.

Ia menjelaskan gelar perkara awal dilakukan setelah penyidik meminta keterangan pelapor, sejumlah saksi dan ahli bahasa untuk dua kasus video syur mirip artis itu.

Baca juga: Rizky Billar Tak Tahan Kelakuan Mantan-mantannya, Dibandingkan, Cuma Lesti yang Bisa Meredam

"Karena pelapornya sama, saksinya juga sama, ahli yang dimintai keterangan sama dan pasal yang dipersangkakan untuk dua kasus video itu pun sama," kata Yusri.

Sehingga tim penyidik yang menangani kedua kasus juga sama, sehingga dilakukan gelar perkara awal. "Dan hasil gelar perkara, status kasusnya naik ke penyidikan, seperti yang saya bilang tadi," kata Yusri.

Ia menjelaskan pada Kamis (12/11/2020) hari ini, penyidik mengagendakan memeriksa dua saksi tambahan untuk kedua kasus itu. "Ke depan penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli," kata Yusri.

Selain itu katanya tak menutup kemungkinan, penyidik juga memanggil Gisel dan Jedar dalam kasus ini.

"Intinya kami mencari penyebar pertama dua video asusila itu, dan pelaku penyebar secara massif," katanya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan pihaknya sudah memeriksa dan meminta keterangan seorang saksi ahli bahasa, terkait pelaporan atas beredarnya video syur mirip Gisella Anastasia atau Gisel yang sempat viral di media sosial.

Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Monokrom - Tulus, Lengkap Dengan Video Klip dan Link MP3

Pemeriksaan terhadap ahli bahasa dalam kasus ini, kata Yusri dilakukan penyidik pada Selasa (9/11/2020) pagi.

"Tadi pagi satu ahli bahasa sudah  diperiksa dan diklarifikasi penyidik. Jadi kemungkinan akan ada satu saksi ahli lagi, yakni ahli ITE kami akan klarifikasi," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/11/2020).

Menurut Yusri dalam kasus ini pihaknya juga sudah mengundang pelapor yakni FD untuk diklarifikasi.

"Kemarin pelapor sudah kami periksa dengan bawa barang bukti yang ada, dan kami periksa juga dua saksi yang diajukan pelapor," kata Yusri.

Karenanya kata Yusri penyidik masih mendalami kasus ini dengan menunggu pemeriksaan saksi ahli ITE. "Kami juga sedang memprofiling akun-akun twitter yang dilaporkan," katanya.

Baca juga: Hingga November, Dana Covid-19 di Tanjabbar yang Dikeluarkan Sudah Lebih Rp 100 Miliar

"Setelah itu kami akan lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah bisa dinaikkan ke penyidikan terkait kasus ini. Juga termasuk apakah perlu memeriksa wanita yang diduga dalam video itu, semuanya tergantung hasil penyelidikan," papar Yusri.

Ia menjelaskan terkait beredarnya video syur perempuan mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel yang viral di media sosial ini, pihaknya sudah menerima dua laporan.

Dari dua laporan itu, kata Yusri, totalnya ada 8 akun twitter yang dilaporkan dan diduga sebagai penyebar video syur tersebut.

"Terkait video asusila yang mirip dengan saudari artis G, sudah ada dua laporan polisi yang masuk," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Selebgram Seksi Ini Tirukan Video Syur Mirip Gisel, Langsung Banjir Sorotan Warganet: SKANDAL VIDEO

Yang pertama katanya pada Sabtu (7/11/2020), pelapor berinisial FD seorang pengacara datang ke Polda Metro Jaya. "Pelapor melaporkan 5 akun twitter yang menyebarkan video asusila yang mirip dengan saudari G yang merupakan publik figur. Kami masih dalami dengan azas praduga tak bersalah di sini," kata Yusri.

Kemudian pada Minggu (8/11/2020) kata Yusri, ada juga yang melaporkan lagi ke Polda Metro Jaya yakni seorang pengacara berinisial PRN.

"Pelapor juga mempersangkakan yang sama tentang penyebaran video asusila di media sosial mirip publik figur G. Ia melaporkan tiga akun twitter. Laporan polisi sudah kita terima, tetapi karena baru kemarin, laporan masih kita teliti sekarang dan baru kita serahkan ke penyidik," kata Yusri.

Menurutnya dua laporan atas 8 akun twitter ini menyangkut UU ITE dan UU Pornografi.

"Yakni Pasal 27 juncto pasal 45 UU ITE. Kemudian ada di Pasal 8 juncto pasal 34 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," ujar Yusri.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online di Samsat Online, 4 Hal tentang e-Samsat atau Samsat Online

Untuk laporan pertama saudara FD, kata Yusri sudah masuk ke Krimsus. "Rencana hari ini kita mengundang mengklarifikasi pelapor dan dua saksi yang diajukan. Sekarang masih dalam tahap penyelidikan oleh Krimsus Polda Metro Jaya," katanya.

Diharapkan kata Yusri pelapor bersama dua saksi yang diminta klarifikasi datang dengan membawa bukti-bukti yang ada.

"Bukti untuk dipersangkakan terhadap lima akun yang menyebarkan video asusila yang mirip dengan saudari G yang merupakan publik figur," ujarnya.

Baca juga: Hingga November, Dana Covid-19 di Tanjabbar yang Dikeluarkan Sudah Lebih Rp 100 Miliar

Sementara untuk laporan yang kedua kata Yusri masih akan dipelajari. 

"Karena memang muatan materinya itu sama, tetapi ada dua pihak yang melaporkan," ujarnya.(Budi Sam Law Malau)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Jadwalkan Periksa Artis Gisel Selasa Pekan Depan terkait Video Syur

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved