Cara Bayar Pajak Motor Online di Samsat Online, 4 Hal tentang e-Samsat atau Samsat Online

Berikut Tribunjambi.com merangkum informasi cara bayar pajak motor online. Warga Jambi bisa mengikuti cara berikut.

Editor: Duanto AS
e-Samsat
Cara Bayar Pajak Motor Online di Samsat Online, 4 Hal tentang e-Samsat atau Samsat Online 

Simak berikut cara bayar pajak motor online, 4 hal yang harus Anda ketahui tentang e-Samsat atau Samsat Online

TRIBUNJAMBI.COM - Sedang pandemi dan sedang cari cara bayar pajak motor online di Samsat Online.

Berikut Tribunjambi.com merangkum informasi cara bayar pajak motor online. Warga Jambi bisa mengikuti cara berikut.

Panduan cara bayar pajak motor online di Samsat Online dengan praktis. 

Layanan e-Samsat alias Samsat Online Nasional hadir untuk memudahkan pemotor membayar pajak motor mereka.

Layanan e-Samsat dapat diakses melalui aplikasi smartphone, makanya bisa digunakan di mana saja.

Baca juga: Berikut Ini Jenis-jenis Usaha Yang Bisa Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta 

Program e-Samsat merupakan kerja sama Korlantas Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan Jasa Raharja.

Biar sudah diluncurkan sejak tahun 2017, masih banyak pemotor yang belum paham e-Samsat.

Setelah program ini ada cara bayar pajak sepeda motor online ini digemari masyarakat.

Yuk simak 4 fakta cara bayar pajak motor online di Samsat Online:

tribunnews
Antrean warga yang membayar pajak kendaraan di UPTD Samsat Batanghari. (tribunjambi/abdullah usman)

1. Hanya bisa dipakai untuk bayar pajak tahunan

Yup, aplikasi e-Samsat hanya untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan saja bro.

Kenapa e-Samsat tidak bisa untuk bayar pajak kendaraan 5 tahunan?

"Kalau lima tahunan itu tidak bisa, karena harus cek fisik, ambil pelat nomor dan lain sebagainya," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri.

Baca juga: POSISI Tahi Lalat Adhietya Mukti dan Pemeran Pria Video Syur Mirip Gisel Disorot, Ada Perbedaan?

Karena itulah, untuk pembayaran pajak kendaraan 5 tahun, harus dilakukan di kantor samsat terdekat.

2. Data kendaraan bisa terblokir

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved