Cornelis Buston, Chumaidi & Syahbandar Minta Ditahan di Jambi, Jaksa KPK Setuju, Cuma Terkendala Ini
Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar minta agar ditahan di jambi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga setuju.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rahimin
Cornelis Buston, Chumaidi dan Syahbandar Minta Ditahan di Jambi, Jaksa KPK Setuju, Cuma Terkendala Ini
Laporan wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar minta agar ditahan di jambi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga setuju.
Mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Ketiganya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 pada Kamis (12/11/2020).
Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan untuk ketiga mantan pimpinan Anggota DPR Provinsi Jambi.
Baca juga: Bikin Heboh, Buaya Dianggap Kembaran Manusia, Tidur Dalam Rumah Pakai Bantal dan Diselimuti Kain
Baca juga: 7 Saksi Diperiksa Polisi Kasus Perampokan 2 Kg Emas di Villa Kenali, Empat Pelaku Sudah Ditangkap
Baca juga: NAMA-nama Anak Bayi Berawalan Huruf Y Dari Berbagai Bahasa, Lengkap Dengan Artinya
Dakwaan dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Erika Sari Emsah Ginting. Sementara, ketiga terdakwa hanya mengikuti jalannya sidang melalui sambungan virtual.
Di ruang sidang, para terdakwa dihadiri oleh masing-masing penasehat hukum.
Dalam dakwaan JPU KPK yang dibacakan jaksa Iskandar Marwanto dan kawan-kawan disebutkan, ketiga terdakwa selaku pimpinan di DPRD Provinsi Jambi bersama-sama anggota DPRD lainnya yang turut menerima janji atau hadiah berupa uang 100 juta.

Terdakwa I yakni Cornelis Buston juga disebut menerima hadiah atau janji dalam bentuk proyek senilai Rp 50 miliar.
Sementara terdakwa II Chumaidi Zaidi menerima janji atau hadiah berupa uang sebanyak 400 juta rupiah.
Sementara terdakwa III yakni AR Syahbandar menerima janji atau hadiah berupa uang senilai 600 juta rupiah.
Serta uang senilai 11,425 Miliar rupiah diterima oleh anggota DPRD Provinsi Jambi Priode 2014-2019 untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
Baca juga: Usulan Provinsi Jawa Barat Diganti Jadi Provinsi Sunda Mencuat, Ini Tanggapan Ridwal Kamil
Baca juga: Perwira TNI AD Gadungan Berpangkat Kapten Berhasil Tipu Ibu dan Putrinya, Uang Jutaan Rupiah Raib
Baca juga: Ini Jenis-jenis Minuman Tradisional yang Dilarang Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol
Sementara, untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, sebagai pimpinan para terdakwa disebut menerima uang dengan istilah kaldu (Kali Dua) dari jatah anggota DPRD Provinsi Jambi dengan nilai masing-masing terdakwa 400 juta rupiah. Sementara anggota DPR Provinsi Jambi lainnya dengan nilai Rp 3,4 Miliar.
Uang tersebut bersumber dari Pemerintah Provinsi Jambi yang melibatkan Erwan Malik yang saat itu menjabat sebagai Plt Setda, Saifuddin selaku Asisten II Setda Provinsi Jambi, Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Zumi Zola selaku Gubernur Jambi.