Ini Jenis-jenis Minuman Tradisional yang Dilarang Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Juga diatur jenis minuman tradisional yang dilarang dalam RUU larangan minuman beralkohol tersebut.

Editor: Rahimin
tribunjambi/darwin sijabat
Ilustrasi minuman keras 

Ini Jenis-jenis Minuman Tradisional yang Dilarang Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

TRIBUNJAMBI.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan  Minuman Beralkohol kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg). Juga diatur jenis minuman tradisional yang dilarang dalam RUU larangan minuman beralkohol tersebut. 

Berdasarkan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diperoleh dari pimpinan Baleg, pengusul RUU tersebut mencantumkan golongan minuman beralkohol yang berpotensi dilarang diproduksi, disimpan, dan dikonsumsi.

Ketentuan golongan minuman tersebut terdapat pada Bab II tentang Klasifikasi, Pasal 4 Ayat 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol yaitu pertama, minuman beralkohol golongan A dengan kadar etanol lebih dari 1-5 persen.

Baca juga: Prabowo Belum Temui Habib Rizieq di Petamburan Padahal Fadli Zon, Anies & Amien Rais Sudah, Kenapa? 

Baca juga: 2 Perwira & 6 Oknum Anggota TNI AD Jadi Tersangka Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan, Penyebabnya Ini 

Baca juga: Tak Terima Diancam Maaher At-Thuwailibi, Nikita Mirzani Malah Ajak Makan Bersama

Kedua, minuman beralkohol golongan B dengan kadar etanol lebih dari 5-20 persen. Sementara itu, minuman beralkohol golongan C dengan kadar etanol 20-55 persen.

Lantas bagaimana dengan minuman beralkohol tradisional?

Adapun dalam Pasal 4 Ayat 2 RUU Larangan Minuman Beralkohol disebutkan bahwa selain minuman beralkohol berdasarkan golongan, minuman beralkohol yang ikut dilarang meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Sementara itu, pada penjelasan Pasal 4 Ayat 2 RUU Larangan Minuman Beralkohol terkait minuman beralkohol tradisional disebutkan bahwa minuman beralkohol tradisional berasal dari pengolahan pohon kelapa, enau atau racikan lainnya.

Ilustrasi minuman beralkohol
Ilustrasi minuman beralkohol (tribunjambi/darwin sijabat)

Adapun jenis-jenis minuman beralkohol tradisional yang dimaksud adalah sopi, bobo, balo, tuak, arak, saguer atau dengan nama lainnya.

Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Baca juga: 100 Nama Bayi Laki-laki Lahir di November Yang Bisa jadi Insipirasi & Banyak Mempunyai Makna Baik

Baca juga: 6 Hakim MK Diberi Bintang Mahaputera, Buruh Curiga Berkaitan Proses Sidang Gugatan UU Cipta Kerja

Baca juga: Boy William Singguang Soal Mic Mati ke Puan Maharani, Pengakuan Ketua DPR Bukan Disengaja

Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk dalam KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Sedangkan, ia mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza, Rabu (11/11/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Saja Minuman Tradisional yang Dilarang Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol?",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved