6 Hakim MK Diberi Bintang Mahaputera, Buruh Curiga Berkaitan Proses Sidang Gugatan UU Cipta Kerja

Pemerintah memberi 6 hakim MK (Mahkamah Konstitusi) Bintang Mahaputera. Buruh curiga ini berkaitan proses sidang gugatan UU Cipta Kerja.

Editor: Rahimin
(Warta Kota/Henry Lopulalan)
Aparat keamanan menjaga Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). 

6 Hakim MK Diberi Bintang Mahaputera, Buruh Curiga Berkaitan Proses Sidang Gugatan UU Cipta Kerja 

TRIBUNAJAMBI.COM - Pemerintah memberi 6 hakim MK (Mahkamah Konstitusi) Bintang Mahaputera. Buruh curiga ini berkaitan proses sidang gugatan UU Cipta Kerja.

Sekretaris Jenderal (Sekjend) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Dedi Hardianto mengaku, curiga dengan penganugerahan bintang mahaputera kepada enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, penganugerahan itu diberikan Presiden Joko Widodo mendekati proses persidangan judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di MK.

Baca juga: 100 Nama Bayi Laki-laki Lahir di November Yang Bisa jadi Insipirasi & Banyak Mempunyai Makna Baik

Baca juga: 2 Perwira & 6 Oknum Anggota TNI AD Jadi Tersangka Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan, Penyebabnya Ini 

Baca juga: Prabowo Belum Temui Habib Rizieq di Petamburan Padahal Fadli Zon, Anies & Amien Rais Sudah, Kenapa? 

"Penghargaan itu diberikan ketika dalam mendekati proses ada perkara terkait UU. Tentu ada kecurigaan kami, tapi kan memang enggak dapat kita buktikan," ujar Dedi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Adapun KSBSI sendiri merupakan salah satu konfederasi buruh yang turut menggugat UU Cipta Kerja di MK.

Dedi menilai penganugerahan bintang mahaputra yang diterima enam hakim MK menjadi hak prerogatif Presiden.

Tapi, ia berharap penghargaan tersebut sudah semestinya tak menggoyahkan independensi MK ketika menangani perkara gugatan UU Cipta Kerja.

"Ya semoga kaitan dengan penghargaan itu tidak menganggu independen mereka," kata Dedi.

Dedi menambahkan, pihaknya akan mengerahkan massa guna mengawal persidangan gugatan UU Cipta Kerja. Baik sebelum maupun ketika berlangsungnya persidangan.

"Jadi kami tetap akan kawal selain dalam persidangan, kami juga kawal dengan massa ketika dalam persidangan itu berlangsung," tegas dia.

Sebelumnya, tiga dari enam hakim MK yang diberi anugrah yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto, menerima gelar Bintang Mahaputera Adipradana.

Baca juga: Tak Terima Diancam Maaher At-Thuwailibi, Nikita Mirzani Malah Ajak Makan Bersama

Baca juga: Boy William Singguang Soal Mic Mati ke Puan Maharani, Pengakuan Ketua DPR Bukan Disengaja

Baca juga: 2 Prajurit TNI Bernasib Buruk Gegara Video Sambut Habib Rizieq Viral, Kondisi Serka BDS & Serka Boby

Sedangkan tiga hakim lainnya yaitu Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul diberi gelar Bintang Mahaputera Utama.

Gelar kehormatan tersebut diberikan dalam upacara penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Ribuan buruh dari Tangerang yang sudah berkumpul di Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang yang akan merapat ke Istana Negara menggunakan sepeda motor menolak Undang-undang Omnibus Law, Cipta Kerja, Kamis (22/10/2020).
Ribuan buruh dari Tangerang yang sudah berkumpul di Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang yang akan merapat ke Istana Negara menggunakan sepeda motor menolak Undang-undang Omnibus Law, Cipta Kerja, Kamis (22/10/2020). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved