Cornelis Buston, Chumaidi & Syahbandar Minta Ditahan di Jambi, Jaksa KPK Setuju, Cuma Terkendala Ini
Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar minta agar ditahan di jambi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga setuju.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rahimin
Selain ketiga terdakwa, sekitar 48 Nama anggota DPRD Provinsi Jambi priode 2014-2019 juga turut disebut bersama-sama dengan ketiga terdakwa.
Namun beberapa nama diantaranya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Jambi. Seperti Efendi Hatta, Zainal Abidin, Elhelwi, Gusrizal, Muhammadiyah dan Supriono.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, para terdakwa tidak menyatakan keberatan. Namun, sebelum persidangan ditutup oleh majelis hakim, terdakwa Cornelis Buston bersama Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar menyampaikan permohonan agar masa penahanan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi.
Permohonan ini disampaikan terdakwa melakui Penasehat hukumnya, "Kami meminta agar proses penahanan klien kami (Cornelis Buston) dipindahkan ke Jambi," kata Herri Najib, penasehat hukum terdakwa CB.
Baca juga: 6 Hakim MK Diberi Bintang Mahaputera, Buruh Curiga Berkaitan Proses Sidang Gugatan UU Cipta Kerja
Baca juga: Prabowo Belum Temui Habib Rizieq di Petamburan Padahal Fadli Zon, Anies & Amien Rais Sudah, Kenapa?
Baca juga: 2 Perwira & 6 Oknum Anggota TNI AD Jadi Tersangka Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan, Penyebabnya Ini
Mengenai hal itu, JPU KPK menanggapi bahwa jaksa KPK juga setuju dengan permohonan itu. Hanya saja, situasi pandemi Covid-19 tidak memungkinkan prosescpemindahan.
Alasannya, pihak Lapas Kelas IIA Jambi belum dapat menerima penitipan tahanan baru termasuk pemindahan tahanan. Sesuai SOP Kementrian Hukum dan Ham dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19.
Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar saat ini menjalani masa tahanan di Rutan KPK. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.