Berita Jambi

Pengakuan Saksi, Ada Pengawasan Proyek Pengaspalan Multiyears 2013-2015, Tapi Tanpa Spesifikasi

Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengaspalan di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2013 sampai tahun 2015 menjalani sidang

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi proyek multiyears pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo anggaran APBD Tahun 2013- 2015 di PN Jambi, Senin (9/11/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengaspalan di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2013 sampai tahun 2015 menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (9/11/2020). 

Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Tebo menghadirkan empat orang saksi ke hadapan majelis hakim.

Dua di antaranya merupakan konsultan pengawas dari PT Ekalia, yakni Bastianta dan Kapten Ginting. 

Ke empat terakwa adalah Ali Arifin Direktur PT Kalingga Jaya Sakti, Ir. Saryono Direktur PT Rimbo Peraduan, Musashi Pangeran Batara, Direktur PT Bunga Tanjung Raya dan Deni Kriswardana selaku kuasa Direktur PT Bunga Tanjung Raya. 

Dalam persidangan itu, Bastanta selaku pengawas lapangan pada pekerjaan proyek multiyears itu bekerja berdasarkan dokumen kontrak sesuai dengan item pekerjaan.

Baca juga: Pemeran Wanita di Video Syur Mirip Gisel Sengaja Pamer Tubuh Mulusnya, Pakar Merasa Ada yang Janggal

Baca juga: Swiss-Belhotel Luncurkan Menu Baru, Ayam Pengemis dari Negeri Tirai Bambu, Dibungkus Daun Teratai

Baca juga: 8 Akun Twitter Ini Diduga Jadi Penyebar Video Syur Mirip Gisel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Namun dalam kontrak tidak dicantumkan spesifikasi teknis. 

"Dalam kontrak ada beberapa item pekerjaan. Tapi tidak ada spesifikasi teknisnya hanya kontrak item pekerjaan," katanya. 

Ia juga menerangkan dalam pengawasan pekerjaan lebih banyak berkordinasi dengan terdakwa Deni Kriswardana selaku kontraktor di lapangan. 

Sementara itu saksi Kapten Ginting dari pihak direktur konsultan pengawas mengatakan dalam pekerjaan itu sudah pernah dilakukan pengujian kealitas sebanyak dua kali.

Baik oleh BPKP maupun Kejagung RI, hanya saja pihaknya ikut pada saat Kejagung RI saja. 

"Pernah dilakukan uji di lapangan, diambil sampel ada jumlahnya di bawah 10 persisnya lupa. Hasilnya dibawa ke Bandung, tidak diberi tahu hasilnya."

"Saat BPK turun tidak ada undangan. Saya hanya ikut yang dari ke Kagung yang ngambil sampelnya sama dari Bandung," katanya. 

Ia juga menerangkan bahwa pernah merekomendasikan untuk tidak dilakukan pencairan. "Tak tahu jika belakangan tetap dilakukan pencairan," ujarnya. 

Sementara dua saksi lainnya hanya dimintai keterangan sesuai pekerjaan sebagai pengatar alat berat dalam pekerjaan pengaspalan. 

Proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo menggunakan anggaran multiyears tahun 2013-2015. Bersumber dari APBD Kabupaten Tebo. 

Kerugian Negara 33,8 Miliar

DALAM dakwaan yang pernah dibacakan oleh Wawan Kurniawan selaku JPU Kejari Tebo, terdakwa Ali Arifin dan Saryono disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan pengaspalan jalan paket 10. 

Dalam pelaksanaannya, Ir Saryono selaku Direktur PT Rimbo Peraduan selaku pemenang tender mengalihkan pekerjaan kepala Ali Arifin selaku Direktur PT Kalingga Jaya Sakti. 

Pekerjaan tersebut telah dibayarkan dengan nilai 49,5 miliar Rupiah. Namun, hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi awal. 

Sehingga merugikan keuangan negara yang nilainya mencapai 22,5 miliar Rupiah. 

Sementara pada pekerjaan pengaspalan Jalan paket 11 di Jalan Muara Niro sampai ke Muara Tabun, Kabupaten Tebo BPKP juga menemukan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan dua terdakwa lainnya yakni Musashi Putra Batara, Direktur PT Bunga Tanjung Raya dan Deni Kriswardana selaku kuasa Direktur. 

Pada pekerjaan tersebut telah dianggarkan  22,1 miliar Rupiah. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan kerugian negara mencapai 11,2 miliar Rupiah. 

Dari dua pekerjaan tersebut nilai kerugian negara mencapai 33,8 miliar rupiah.

Proyek multi years tersebut dikerjakan dalam kurun waktu 2013 hingga 2015 dengan anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Tebo. 

Baca juga: Jalan Berlobang, Warga Salam Buku Tanam Pisang, PUPR Merangin Perintahkan Kontraktor Perbaiki

Baca juga: Promo Indomaret 10 November 2020, Spesial Potongan Harga Kebutuhan Rumah Tangga Minyak Goreng, Susu

Baca juga: Ardy Daud: Pertanian dan Wisata Harus TIngkatkan Kemajuan Kerinci

Dalam perkara sebelumnya, pengadilan telah menghukum Joko Paryadi bersalah dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan delapan bulan, denda 300 juta Rupiah subsider empat bulan kurungan. 

Joko Paryadi merupakan mantan Kabid Bina Marga Dinas PU kabupaten Tebo. Pada proyek multi years ini ia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. 

Proses pengadilan terhadap Joko Paryadi berlangsung pada tahun 2016 lalu.

(tribunjambi/Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved