Berita Jambi

Pengakuan Saksi, Ada Pengawasan Proyek Pengaspalan Multiyears 2013-2015, Tapi Tanpa Spesifikasi

Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengaspalan di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2013 sampai tahun 2015 menjalani sidang

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi proyek multiyears pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo anggaran APBD Tahun 2013- 2015 di PN Jambi, Senin (9/11/2020) 

Kerugian Negara 33,8 Miliar

DALAM dakwaan yang pernah dibacakan oleh Wawan Kurniawan selaku JPU Kejari Tebo, terdakwa Ali Arifin dan Saryono disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan pengaspalan jalan paket 10. 

Dalam pelaksanaannya, Ir Saryono selaku Direktur PT Rimbo Peraduan selaku pemenang tender mengalihkan pekerjaan kepala Ali Arifin selaku Direktur PT Kalingga Jaya Sakti. 

Pekerjaan tersebut telah dibayarkan dengan nilai 49,5 miliar Rupiah. Namun, hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi awal. 

Sehingga merugikan keuangan negara yang nilainya mencapai 22,5 miliar Rupiah. 

Sementara pada pekerjaan pengaspalan Jalan paket 11 di Jalan Muara Niro sampai ke Muara Tabun, Kabupaten Tebo BPKP juga menemukan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan dua terdakwa lainnya yakni Musashi Putra Batara, Direktur PT Bunga Tanjung Raya dan Deni Kriswardana selaku kuasa Direktur. 

Pada pekerjaan tersebut telah dianggarkan  22,1 miliar Rupiah. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan kerugian negara mencapai 11,2 miliar Rupiah. 

Dari dua pekerjaan tersebut nilai kerugian negara mencapai 33,8 miliar rupiah.

Proyek multi years tersebut dikerjakan dalam kurun waktu 2013 hingga 2015 dengan anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Tebo. 

Baca juga: Jalan Berlobang, Warga Salam Buku Tanam Pisang, PUPR Merangin Perintahkan Kontraktor Perbaiki

Baca juga: Promo Indomaret 10 November 2020, Spesial Potongan Harga Kebutuhan Rumah Tangga Minyak Goreng, Susu

Baca juga: Ardy Daud: Pertanian dan Wisata Harus TIngkatkan Kemajuan Kerinci

Dalam perkara sebelumnya, pengadilan telah menghukum Joko Paryadi bersalah dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan delapan bulan, denda 300 juta Rupiah subsider empat bulan kurungan. 

Joko Paryadi merupakan mantan Kabid Bina Marga Dinas PU kabupaten Tebo. Pada proyek multi years ini ia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. 

Proses pengadilan terhadap Joko Paryadi berlangsung pada tahun 2016 lalu.

(tribunjambi/Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved