Penanganan Covid

Pemprov Jambi Berupaya Wujudkan Perda Covid-19

Pemerintah Provinsi Jambi berupaya membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi.

Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/darwin sijabat
Ilustrasi. Pemberian sanksi berupa push up bagi pelanggar protokol kesehatan, yakni tidak pakai masker. Mereka terjaring razia masker di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, 3 November 2020. 

"Kita bicara tentang kemanusiaan, yang harus kita perjuangkan bersama. Bagi saya ini tidak main-main, karena menyangkut nyawa manusia dan eksistensi manusia," kata Deri, belum lama ini.

Sebagai tenaga kesehatan, Deri menilai, masalah tersebut bukan hanya menyelamatkan diri masyarakat, tapi juga tenaga kesehatan.

Sebab, jika tenaga kesehatan sebagai lini depan sudah bergelimpangan, penanganan terhadap masyarakat juga akan lebih sulit.

Hal itu juga dia sampaikan kepada pihak pemerintah, agar serius dan selalu bersama-sama dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini.

Deri menilai, kendati penanganan terus dilakukan, namun para pihak masih berjalan sendiri-sendiri.

Baca juga: Daftar PO Travel di Jambi, Lengkap Tujuan, Rute, Alamat, Jam Operasional, dan Nomor Telpon

Baca juga: Korem 042/Gapu Gelar Latihan Penanggulangan Bencana, Agar Siap Hadapi Karhutla

Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu Biru - Vina Panduwinata, Tembang Kenangan yang Asyik Dimainkan dengan Gitar

"Saya sudah sering sampaikan, ketika bicara pandemi, itu tidak mungkin one man show."

"Itu yang menghambat penyelesaian secara holistik, secara keseluruhan," ujarnya.

Dalam penanganan pandemi Covid-19 ini, semua pihak mesti melakukan langkah preventif, kuratif, rehabilitatif.

Di sini, imbuh Deri, IDI Jambi terus berupaya melakukan langkah mitigasi dalam penanganan Covid-19 ini.

(tribunjambi/mareza sutan a j)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved