Berita Jambi

Di Depan Hakim, Terdakwa Proyek Multiyears Pengaspalan Jalan di Tebo Pertanyakan Standar Uji Aspal 

Penasehat terdakwa Musashi menyesalkan tidak maksimalnya konsultan pengawas dalam proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi proyek multiyears pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo anggaran APBD Tahun 2013- 2015 di PN Jambi, Senin (9/11/2020) 

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yandri Roni, dengan dua hakim anggota masing-masing Erika Sari Emsah Ginting dan Amir Azwan.

Pengakuan Saksi, Ada Pengawasan Proyek Pengaspalan Multiyears 2013-2015, Tapi Tanpa Spesifikasi

Sebelumnya diberitakan, empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengaspalan di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2013 sampai tahun 2015 menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (9/11/2020). 

Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Tebo menghadirkan empat orang saksi ke hadapan majelis hakim.

Dua di antaranya merupakan konsultan pengawas dari PT Ekalia, yakni Bastianta dan Kapten Ginting. 

Ke empat terakwa adalah Ali Arifin Direktur PT Kalingga Jaya Sakti, Ir. Saryono Direktur PT Rimbo Peraduan, Musashi Pangeran Batara, Direktur PT Bunga Tanjung Raya dan Deni Kriswardana selaku kuasa Direktur PT Bunga Tanjung Raya. 

Dalam persidangan itu, Bastanta selaku pengawas lapangan pada pekerjaan proyek multiyears itu bekerja berdasarkan dokumen kontrak sesuai dengan item pekerjaan.

Namun dalam kontrak tidak dicantumkan spesifikasi teknis. 

"Dalam kontrak ada beberapa item pekerjaan. Tapi tidak ada spesifikasi teknisnya hanya kontrak item pekerjaan," katanya. 

Ia juga menerangkan dalam pengawasan pekerjaan lebih banyak berkordinasi dengan terdakwa Deni Kriswardana selaku kontraktor di lapangan. 

Baca juga: Sungaipenuh Peringati Hari Jadi ke 12 Tahun, Wako AJB Paparkan Capaian Pembangunan

Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Tanggapi Kejanggalan Video Syur Mirip Gisel : Ini Kok Fokusnya Lain Ya!

Baca juga: Novriardi Tegaskan Bukan Tim, akan Berikan Bantuan Advokasi

Sementara itu saksi Kapten Ginting dari pihak direktur konsultan pengawas mengatakan dalam pekerjaan itu sudah pernah dilakukan pengujian kealitas sebanyak dua kali.

Baik oleh BPKP maupun Kejagung RI, hanya saja pihaknya ikut pada saat Kejagung RI saja. 

"Pernah dilakukan uji di lapangan, diambil sampel ada jumlahnya di bawah 10 persisnya lupa. Hasilnya dibawa ke Bandung, tidak diberi tahu hasilnya."

"Saat BPK turun tidak ada undangan. Saya hanya ikut yang dari ke Kagung yang ngambil sampelnya sama dari Bandung," katanya. 

Ia juga menerangkan bahwa pernah merekomendasikan untuk tidak dilakukan pencairan. "Tak tahu jika belakangan tetap dilakukan pencairan," ujarnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved