Berita Jambi

Di Depan Hakim, Terdakwa Proyek Multiyears Pengaspalan Jalan di Tebo Pertanyakan Standar Uji Aspal 

Penasehat terdakwa Musashi menyesalkan tidak maksimalnya konsultan pengawas dalam proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi proyek multiyears pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo anggaran APBD Tahun 2013- 2015 di PN Jambi, Senin (9/11/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penasehat terdakwa Musashi menyesalkan tidak maksimalnya konsultan pengawas dalam proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo dengan anggaran multiyears yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2013 sampai dengan tahun 2015. 

Hal ini disampaikan Ihsan Hasibuan, Penasehat Hukum terdakwa Musashi Pangeran Batara, Direktur PT Bunga Tanjung Raya usai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Senin (9/11/2020). 

Menurut Ihsan selaku penasehat terdakwa, pihak PT Bungo Tanjung Raya selaku pihak yang mengerjakan paket 11 Pengaspalan jalan di jalan Muara Niro sampai ke Muara Tabun pernah meminta dilakukan uji kelayakan. 

Namun sampai saat ini hasil pemeriksaan tidak pernah diterima oleh pihaknya.

"Kami hanya dapat informasi hasil pengerjaannya sudah sesuai. Tapi, belakangan dipermasalahkan," katanya. 

Baca juga: Memalukan, 3 Instansi di Merangin Pasang Bendera Lusuh, Bahkan Robek, Dandim Sarko Beri yang Baru

Baca juga: UPDATE Pasien Covid-19 di Provinsi Jambi Hari Ini, Bertambah 36 Orang, Sembuh 35 Orang

Baca juga: Warga di Dataran Sungai Batang Merao Selalu Cemas Jika Hujan, Semalam Terendam Banjir

Dalam persidangan pihaknya sempat mempertanyakan soal standar penghitungan densitas aspal yang digunakan.

Namun tidak dapat dijelaskan oleh saksi dari pihak konsultan pegawas pekerjaan yang dihadirkan di persidangan. 

Padahal kata Ihsan Hasibuan, dalam penghitungan Densitas hasil pekerjaan mengunakan dua standar. Yakni AASHTO T 164 dan AASHTO T 166. 

"Standar penghitungan AASHTO T 164 digunakan oleh Kejagung RI sementara yang digunakan oleh BPKP AASTHO T 166," katanya. 

Ia mengatakan jika mengacu pada AASHTO T 166 ada standar minimum. Apabila hasil pekerjaan masih standar minimum harusnya tidak ditemukan permasalahan, yang bermasalah bila kualitasnya di bawah standar minimum. 

"Bahkan masih ada tiga miliar hasil pekerjaan klien kami yang belum dibayarkan," katanya. 

Dalam persidangan Senin siang, ada empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua saksi dari petugas teknis pembawa alat berat dan dua saksi lainnya dari pihak konsultan pengawas pekerjaan. 

Dari dua pekerjaan pengaspalan jalan multiyears pada paket 10 dan paket 11 dengan sumber anggaran APBD Kabupaten Tebo Tahun 2013-2015 ditemukan kerugian negara. 

Dari dua pekerjaan tersebut nilai kerugian negara mencapai 33,8 Miliar rupiah. Ke empat terdakwa dihadirkan di ruangan sidang. 

Ke empat terakwa adalah Ali Arifin Direktur PT Kalingga Jaya Sakti, Ir. Saryono Direktur PT Rimbo Peraduan, Musashi Pangeran Batara, Direktur PT Bunga Tanjung Raya dan Deni Kriswardana selaku kuasa Direktur PT Bunga Tanjung Raya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved