Buruh Akan Terus Demo Hingga UU Cipta Kerja Dibatalkan, Jika Tidak Terwujud Bagaimana? 

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan serikat buruh lainnya, akan terus menggelar aksi demonstrasi meminta pembatalan UU Cipta Kerja.

Editor: Rohmayana
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Ribuan buruh dari Tangerang yang sudah berkumpul di Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang yang akan merapat ke Istana Negara menggunakan sepeda motor menolak Undang-undang Omnibus Law, Cipta Kerja, Kamis (22/10/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, hari ini berlangsung aksi demonstrasi di Jakarta, Jawa Tengah, Gorontalo, dan daerah lainnya, untuk menolak atau meminta pembatalan UU 11/2020.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan serikat buruh lainnya, akan terus menggelar aksi demonstrasi meminta pembatalan Undang-undang Cipta Kerja.

"Aksi ini adalah aksi yang akan dilakukan terus menerus."

"Agar memastikan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan, dicabut dan direvisi oleh legislatif review," ujar Said di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Menurutnya, legislative review dapat ditempuh DPR untuk merevisi atau membatalkan UU Cipta Kerja yang banyak merugikan buruh.

"Selain itu, buruh meminta agar DPR memanggil Menaker menaikkan upah minumim 2021," ucap Said.

Baca juga: Ini Harapan Fadli Zon Kepada Joe Biden yang Ungguli Donald Trump dan Menangkan Pilpres AS

Pantauan di depan Gedung DPR, sekitar 500 buruh melakukan aksi meminta pembatalan UU Cipta Kerja.

Buruh membawa dua mobil komando yang dilengkapi pengeras suara.

Sementara, pihak kepolisian terlihat berbaris mengelilingi buruh yang sedang berdemonstrasi.

Baca juga: Deklarasi Partai Masyumi, Mahfud MD: Boleh karena Bukan Partai Terlarang hanya Partai Diminta Bubar

Di dalam halaman Gedung DPR, terdapat dua mobil barracuda dan satu water cannon.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan KSPSI AGN mendaftarkan gugaran uji materi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pendaftaran gugatan judicial review Undang-undang Cipta Kerja sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK, di bagian penerimaan berkas perkara," papar Said kepada wartawan, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Prof Su’aidi Bicara Ide Besar UIN untuk Jambi

Menurutnya, gugatan tersebut diharapkan dapat membatalkan UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 2 November 2020.

"Isi undang-undang tersebut, khususnya klaster ketenagakerjaan, hampir seluruhnya merugikan kaum buruh."

"Kami minta Undang-undang Cipta Kerja dibatalkan atau dicabut," ujar Said.

Baca juga: BREAKING NEWS Sum Indra Gabung ke PDIP

Selain menempuh jalur Mahkamah Konstitusi, kata Said, KSPI juga akan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved