Ini Nama 5 Gubernur yang Naikkan UMP 2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Angkat Bicara

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah angkat suara soal 5 gubernur yang mengabaikan surat edaran (SE) imbauan untuk tidak menaikkan UMP 2021.

Editor: Rohmayana
Tribunnews.com
Menaker Ida Fauziyah 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – 5 Gubernur tetap menaikkan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2021. 

Kelima gubernur itu adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Lalu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah angkat suara soal 5 gubernur yang mengabaikan surat edaran (SE) imbauan untuk tidak menaikkan UMP 2021.

Baca juga: Joe Biden Menang Pilpres AS 2020, Apakah Indonesia Diuntungkan? Ini Penilaian Pengamat Ekonomi Indef

Baca juga: VIDEO: Pelaku Video Syur Diduga Gisella Selain Kemiripan Wajah, Kesamaan Kamar Mantan Gading

Baca juga: Gisel Tak Tinggal Diam, Segera Lapor Polisi Ketika Namanya Kembali Tersandung Kasus Video Asusila

“Kami mengeluarkan SE ini setelah kami melakukan kajian mendalam bersama-sama di Dewan Pengupahan Nasional,” ujar Ida lewat keterangan tertulis, Jumat (7/11/2020).

Prinsip SE itu adalah bagaimana perlindungan upah bisa diberikan pihaknya, agar keberlangsungan usaha juga tetap berjalan.

Baca juga: Tiga Hari Lagi Promo JSM Hypermart, Harga Menarik Daging, Ikan, Buah, Sabun Mandi, Susu, Popok

“Langkah yang kami ambil adalah harus dipahami bahwa perlindungan upahnya tidak turun dibandingkan dengan upah tahun 2020,” ujarnya.

Karena SE tersebut bentuknya petunjuk, Ida yakin provinsi yang menetapkan upah minimum sudah memperhitungkan dengan matang bagaimana kondisi ketenagakerjaan.

Termasuk, telah memastikan keberlangsungan usaha dan perlindungan pengupahan bagi pekerja di provinsi tersebut.

Baca juga: 4 Fakta Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Kenapa Nama Manajer Kekasih Wijin Mendadak Jadi Sorotan?

“Masing-masing Gubernur sudah memikirkan dengan baik kondisi tersebut.”

“Jadi saya percaya para Gubernur sudah menghitung dengan baik,” lanjutnya.

Dengan alasan itu, pihaknya tak mempermasalahkan gubernur yang tetap menaikkan UMP.

Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Harusnya Aku - Armada, Lengkap Dengan Video Klip dan Link Download

“Jadi UMP itu yang menetapkan adalah Gubernur."

"Kami hanya memberikan guidance untuk membantu Gubernur mengambil keputusan menetapkan UMP ini,” paparnya.

Dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020 tentang penetapan upah minimum, diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020 dan ditujukan kepada para gubernur.

SE tersebut meminta gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

Baca juga: VIDEO: Geng Motor di Kota Jambi Akhirnya Ditangkap, Polisi Sita Samurai, Celurit, Hingga Petasan

Lalu, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” tuturnya.

Minta Naik 8 Persen

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak tegas wacana tidak adanya kenaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota (UMP/UMK) di tahun 2021.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, upah minimum di tahun 2021 harus mengalami kenaikan.

"Serikat buruh KSPI berpendapat, mengusulkan serta bersikap, kenaikan upah minimum, UMK, UMSK, UMP, UMSP harus tetap ada," kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Tato di Paha Gisel serta Kimono yang Dipakai Pacar Wijin Jadi Sorotan Usai Video Syur Miripnya Viral

"Berapa nilai yang diminta oleh KSPI? 8 persen kenaikan UMK, UMSK, UMP, UMSP."

"Dari mana cara lihatnya? Melihat angka tiga tahun berturut-turut," tuturnya.

Said menjelaskan, ada dua alasan mengapa harus tetap ada kenaikan UMP 2021, meski saat ini kondisi krisis akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Meski Pandemi, Pecinta Merpati Tetap Menyalurkan Hobi, Melatih Ketangkasan di Arena Lapak di Pal 5

Pertama, Said berkaca pada resesi ekonomi yang terjadi pada krisis tahun 1998.

Saat itu, pertumbuhan ekonomi mencapai minus 13,6 persen, namun tetap ada kenaikan UMP pada tahun 1999.

"Dengan analogi yang sama, kita belum sampai minus 8 persen di kuartal III ini."

Baca juga: DP Fresh, Produk Chemical Jambi Ini Mampu Bersaing dengan Produk Nasional, Mulai Banyak Digunakan

"Baru setengah dari pada tahun 1998/1999, bahkan kami minta naiknya 8 persen adalah wajar."

"Tujuannya apa? Biar purchasing power terjaga, kan investasi lagi hancur, ekspor tidak lagi bagus, tinggal konsumsi."

"Nah, konsumsi yang bisa dijaga untuk menjaga pertumbuhan ekonomi agar tidak resesi lebih dalam adalah dengan cara menjaga daya beli purchasing power."

Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Termin 2 Disinkronkan dengan Data Wajib Pajak, Ini Penjelasan Kemenaker

"Upah adalah salah satu instrumennya," paparnya.

Kedua, lanjut Said, fakta di lapangan masih banyak perusahaan yang beroperasi.

Said mengungkapkan, anggota KSPI 90 persen masih bekerja dan beroperasi.

Baca juga: Joe Biden Jadi Presiden Amerika Serikat yang Baru, Ini Dampaknya Bagi Indonesia, Baik atau Buruk?

Apalagi, menurutnya ada beberapa perusahaan besar yang tetap menerima karyawan baru.

"Itu menjelaskan perusahaan walaupun mungkin profitnya turun, tapi masih sehat."

"Buktinya masih beroperasi, bahkan beberapa perusahaan komponen otomotif memanggil kembali karyawan-karyawan baru untuk dikontrak, itu fakta."

Baca juga: Joe Biden Jadi Presiden Amerika Serikat yang Baru, Ini Dampaknya Bagi Indonesia, Baik atau Buruk?

"Oleh karena itu, fakta ini menjelaskan masih banyak perusahaan yang mampu untuk menaikkan upah minimum yang kami minta 8 persen, tapi nanti negosiasi," bebernya.

Bagi perusahaan yang tak mampu menerapkan kenaikan UMP 8 persen, Said menyarankan agar berkirim surat kepada Menteri Tenaga Kerja, disertai lampiran laporan pembukuan perusahaan tersebut tidak mampu atau merugi. (Larasati Dyah Utami)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 5 Gubernur Tetap Naikkan UMP 2021, Ini Kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved