Bantuan Subsidi Gaji Termin 2 Disinkronkan dengan Data Wajib Pajak, Ini Penjelasan Kemenaker
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, penyaluran BSU termin kedua akan disinkronkan lebih dulu dengan data wajib pajak di Dirjen Pajak (DJP)
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, penyaluran BSU termin kedua akan disinkronkan lebih dulu dengan data wajib pajak di Dirjen Pajak (DJP).
Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua, akan berbeda dari penyaluran termin pertama.
“Kami harus memadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP)."
"Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah di bawah Rp 5 juta,” ujar Ida lewat keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).
Hal ini sesuai rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dijelaskan Ida, pemadanan data sudah diselesaikan, dan datanya telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Dapat Bintang Mahaputera, Mahfud MD: Tak Diberi Curiga, Dikasih Dibilang Mau Bungkam
“Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kemenaker."
"Setelah datanya clear and clean, kami akan meneruskan proses selanjutnya, dan akan ditransfer ke para pekerja,” kata Menaker Ida.
Ida mengungkapkan, selama ini penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) berjalan lancar.
Baca juga: Joe Biden Jadi Presiden Amerika Serikat yang Baru, Ini Dampaknya Bagi Indonesia, Baik atau Buruk?
Baca juga: Jadwal Cuti Bersama Desember 2020 Selama 6 Hari
Baca juga: Chord Kunci Gitar Pergilah Kau - Sherina, Kamu Takkan Mengerti Rasa Sakit Ini
Pada termin I, penyerapannya sudah mencapai 98,7 persen dari yang sudah tersalurkan kepada 12,4 juta penerima program.
“Kami berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan berencana menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin II pada akhir bulan ini.
Baca juga: VIDEO Video Panas Full Mirip Gisel Anastasia Trending di Twitter Hari Ini
BSU diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, penyaluran BSU dilakukan melalui 2 termin pembayaran.
Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.
Baca juga: Buah Ciplukan Obat Diabetes dan Petunjuk Cara Mengolahnya
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020."