Penanganan Covid
Di Jakarta, Gedung dan Hotel Boleh Ajukan Proposal Gelar Resepsi Pernikahan, Wajib Protokol Covid-19
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mempersilakan pengelola gedung dan hotel mengajukan proposal teknis acara pernikahan.
TRIBUNJAMBI.COM, GAMBIR - DKI Jakarta saat ini mulai melonggarkan bagi masyarakat yang ingin menggelar pesta pernikahan di gedung dan hotel.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mempersilakan pengelola gedung dan hotel mengajukan proposal teknis acara pernikahan.
Nantinya, proposal tersebut akan dikaji oleh tim gabungan, apakah memenuhi persyaratan prokotol kesehatan atau tidak.
“Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan."
"Dipersilakan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf,” kata Kepala Bidang Industri Pariwisata pada Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi, Jumat (6/11/2020).
Bambang mengatakan, para pengelola itu dapat mengajukan maksimal 25 persen pengunjung dari total kapasitas.
Mereka juga harus melampirkan proposal protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: PROTES Ucapan Presiden Macron, Minimarket di Pekanbaru Pilih Boikot Produk Prancis Meski Merugi
Baca juga: Bertambah 3, Pasien Sembuh Covid-19 Kota Jambi Jadi 248 Orang
Baca juga: Warga Desa Birun Hendak Menyelamatkan Perahu yang Hanyut, Tapi Hilang Terbawa Arus
Pengusaha gedung, pertama harus mengajukan proposal permohonan persetujuan teknis untuk buka usaha.
Dokumen itu, kata dia, ditujukan kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta.
Selanjutnya, dinas terkait melalui tim gabungan akan membuat jadwal pertemuan dengan pengelola gedung.
Baca juga: Rusia Punya Tank Mematikan T-72B3, Diklaim Lebih Canggih dari Negara Lain, Ini Kehebatannya
Tim itu terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, serta Dinas Parekraf.
Setelah dokumennya diserahkan, tim akan membuat jadwal bagi yang mengajukan, untuk melakukan presentasi paparan di hadapan tim gabungan.
Jika belum sesuai, tim gabungan akan memberikan masukan agar mereka memenuhi persyaratan.
Baca juga: 4 Obat Sakit Diabetes Bahan Herbal, Simak Cara Pengolahannya yang Mudah
Dia menambahkan, saat ini pemerintah telah mengizinkan usaha bioskop untuk beroperasi sebanyak 25 persen dari pengunjung.
Bahkan, ada dua bioskop, yakni Cinepolis dan CGV, yang telah diizinkan untuk menerima penonton hingga 50 persen dari kapasitas.
“Untuk bioskop yang 50 persen itu, syaratnya patuh terhadap protokol kesehatan, tidak ada klaster dan tidak ada pelanggaran."
Baca juga: Promo JSM Indomaret 6-8 November 2020 - Snack, Kebutuhan Dapur, Personal Care, Mi Instan
"Mereka sebelumnya juga harus menjalani 25 persen kapasitas dulu selama PSBB transisi,” paparnya.
Sebelumnya, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghadiri simulasi resepsi pernikahan di ballroom sasana kriya Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (22/10/2020) lalu.