Penanganan Covid

Di Jakarta, Gedung dan Hotel Boleh Ajukan Proposal Gelar Resepsi Pernikahan, Wajib Protokol Covid-19

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mempersilakan pengelola gedung dan hotel mengajukan proposal teknis acara pernikahan.

Editor: Rohmayana
PEXELS.COM
Ilustrasi pernikahan 

Kegiatan itu diselenggarakan oleh Asosiasi Gedung Pertemuan dan Tempat Resepsi Indonesia (Asgeprindo).

Baca juga: Disindir Rangga Azof Soal Rambut Kusut Acakadut, Haico Van Der Veken Santai-santai Saja

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 5 November 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 109.411 (25.8%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 53.791 (12.7%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 38.551 (8.9%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 35.978 (8.4%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 18.532 (4.4%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 15.421 (3.6%)

RIAU

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved