Penanganan Covid
Di Jakarta, Gedung dan Hotel Boleh Ajukan Proposal Gelar Resepsi Pernikahan, Wajib Protokol Covid-19
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mempersilakan pengelola gedung dan hotel mengajukan proposal teknis acara pernikahan.
Editor:
Rohmayana
Kegiatan itu diselenggarakan oleh Asosiasi Gedung Pertemuan dan Tempat Resepsi Indonesia (Asgeprindo).
Baca juga: Disindir Rangga Azof Soal Rambut Kusut Acakadut, Haico Van Der Veken Santai-santai Saja
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 5 November 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 109.411 (25.8%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 53.791 (12.7%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 38.551 (8.9%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 35.978 (8.4%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 18.532 (4.4%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 15.421 (3.6%)
RIAU