Penanganan Covid

Gelar Razia Yustisi Selama 10 Hari, Satpol PP Batanghari Upayakan Peningkatan Penggunaan Masker

Tingkat kesadaran masyarakat di Kabupaten Batanghari dalam mematuhi protokol kesehatan, di antaranya memakai masker diklaim 75 persen.

Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
tribunjambi/musawira
Satpol PP Kabupaten Batanghari Gelar operasi yustisi selama 10 hari kerja di seluruh kecamatan di Kabupaten Batanghari, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 65 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dan Penegakan Hukum, Rabu (4/11/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Musawira

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Tingkat kesadaran masyarakat di Kabupaten Batanghari dalam mematuhi protokol kesehatan, di antaranya memakai masker diklaim 75 persen.

Hal itu disebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batanghari, M Daud saat melakukan evaluasi dan pemantauan masyarakat Kabupaten Batanghari di tempat keramaian.

Daud menambahkan,  hanya satu dan dua masyarakat yang membawa masker tapi tidak dipakai, ia beralasan sulit bernapas.

Baca juga: Syarkoni Sayangkan Sikap Pjs Bupati Bungo, Ada Kegiatan di Rumah Dinas yang Pakai Masker Paslon

Baca juga: Begini Skenario Trump Jadi Presiden AS Lagi, Meski Biden Dulang Suara Terbanyak, Intip Sistemnya

Baca juga: Lihat Tahapan Kampanye di Tanjabbar, Bawaslu Provinsi Jambi Tak Temui Kendala

“Jadi, saya ingatkan dan berikan teguran terkait hal itu, untuk tetap menggunakan masker di mana pun berada,” kata M Daud, Rabu (4/11/2020).

“Berdasarkan evaluasi ini, maka 25 persennya lagi kita terus tingkatkan dengan berupaya untuk melaksanakan operasi yustisi,” katanya lagi.

Sementara, Kasi Penyidikkan Satpol PP Kabupaten Batanghari, Amdani menjelaskan, operasi yustisi ini bertujuan untuk memberi sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya sarana prokes di tempat usahanya masing-masing.

“Razia yustisi ini digelar selama 10 hari kerja dan akan berakhir pada 18 November 2020,” ujar Amdani.

“Akan digelar diseluruh kecamatan seKabupaten Batanghari,” katanya.

Satpol PP Kabupaten Batanghari Gelar operasi yustisi selama 10 hari kerja di seluruh kecamatan di Kabupaten Batanghari, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 65 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dan Penegakan Hukum, Rabu (4/11/2020)
Satpol PP Kabupaten Batanghari Gelar operasi yustisi selama 10 hari kerja di seluruh kecamatan di Kabupaten Batanghari, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 65 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dan Penegakan Hukum, Rabu (4/11/2020) (tribunjambi/musawira)

Menurutnya, dari hasil operasi yustisi yang dilakukan secara rutin, masyarakat akan menyadari penggunaan masker disaat berada di luar rumah dan menghindari kerumunan.

“Namun dalam operasi yustisi ini juga didapati 10 pelaku usaha yang belum memenuhi perlengkapan protokol kesehatan di tempat usahanya,” tambahnya.

Baca juga: Satu Hari Lagi Promo Giant Weekday Hingga 5 November 2020, Banyak Harga Menarik !

Baca juga: Cornelis Buston Cs Bakal Disidang Dari Rutan KPK, Ini Kata Humas PN Tipikor Jam

Baca juga: Pemkab Tebo Terima Plakat Penghargaan dari Kemenkeu

“Sudah kita ingatkan dan beri teguran secara tertulis untuk melengkapai sarana tersebut,” ujarnya.

Sementara berjalannya operasi yustisi ini juga berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 65 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dan Penegakan Hukum.

“Yang tergabung dalam operasi ini yakni, Satgas Covid-19, TNI, Polri, Dinas Kesehatan dan BPBD Kabupaten Batanghari,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved