Pilkada Bungo
Syarkoni Sayangkan Sikap Pjs Bupati Bungo, Ada Kegiatan di Rumah Dinas yang Pakai Masker Paslon
Syarkoni Syam menyayangkan dugaan pembiaran kegiatan di rumah dinas Bupati yang memakai masker salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Direktur Pemenangan SZ Erick, Syarkoni Syam menyayangkan dugaan pembiaran kegiatan di rumah dinas Bupati Bungo yang memakai masker salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh Pjs Bupati Bungo, Akhmad Bestari.
Sikap itu dikatakan lantaran pada Selasa (3/11/2020) kemarin terdapat kegiatan pelepasan kontingen Federasi Arum Jeram Indonesia (FAJI) Kabupaten Bungo mengikuti Kejurda di Kabupaten Kerinci, Jambi.
Saat itu peserta kegiatan tersebut memakai masker salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 02, Hamas Apri.
Baca juga: Begini Skenario Trump Jadi Presiden AS Lagi, Meski Biden Dulang Suara Terbanyak, Intip Sistemnya
Baca juga: Lihat Tahapan Kampanye di Tanjabbar, Bawaslu Provinsi Jambi Tak Temui Kendala
Baca juga: PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Akan Terus Berusaha Luaskan Jangkauan Pelayanan
Dia mengungkapkan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Undang Undang nomor 5 Tahun 2014 bahwa setiap ASN Netral atau tidak terlibat dalam politik praktis.
Sehingga adanya kegiatan yang melepas kontingen FAJI Kabupaten Bungo tersebut diduga ada unsur pembiaran.
Seharusnya, kata Syarkoni, sebelum dimulainya kegiatan tersebut Pjs tersebut harus memerintahkan bagian protokol dan panitia untuk mengganti masker yang dikenakan terhadap peserta kegiatan. Ataupun langsung menghentikan dan membatalkan kegiatan.

"Rumah dinas kan identik dengan ASN yang harus netral dalam politik, Pemilu. Dengan adanya kegiatan itu netralitasnya kita ragukan. Jangan jangan berpihak pada Paslon itu," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2020, masker tersebut merupakan bagian dari alat peraga kampanye dan bahan kampanye. Sebab dalam masker yang dikenakan itu terdapat gambar, nomor dan simbol Paslon yang merupakan bagian dari kampanye.
"Dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 jelas disebutkan, Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Tebo Terima Plakat Penghargaan dari Kemenkeu
Baca juga: BREAKING NEWS, Lagi, Dua Pegawai Lapas Klas IIA Jambi Dinyatakan Positif Covid-19
Baca juga: Lakukan Lokalatih Perdana, Korps Sukarela PMI Kota Jambi akan Memenuhi Standard Nasional
Berkaitan dengan tanggapan Khairun A Roni, Direktur Pemenangan Hamas Apri yang menyatakan kegiatan tersebut tidak melanggar sesuai UU nomor 10 tahun 2016 tersebut tidak sesuai.
Dia menilai bahwa terdapat undang undang yang terbaru untuk dipahami yakni PKPU nomor 13 tahun 2020 yang harus dipahami bersama.
"Kita harus cermat dalam mengkaji suatu aturan. Kan ada aturan yang baru, atau belum baca. Silahkan dibaca dulu sebelum berkomentar," ujarnya.

Berkaitan dengan Pjs Bupati Bungo dan penyelenggara kegiatan dibawah naungan Kadisparpora, Prasetyo harus mempertanggungjawabkan apa yang terjadi di rumah dinas jabatan bupati Bungo itu. Sebab itu merupakan area steril dari unsur politik.
Karena besar dugaan itu ada unsur pembiaran. Sebab berdasarkan informasi masker tersebut tetap dikenakan oleh peserta hingga selesai dan bahkan foto bersama.