Cornelis Buston Cs Bakal Disidang Dari Rutan KPK, Ini Kata Humas PN Tipikor Jam

Sidang perdana tiga tersangka kasus suap ketok palu, yakni Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, akan dilakukan secara online

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
Tribunjambi/hendro herlambang
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Hendro Herlambang

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang perdana tiga tersangka kasus suap ketok palu, yakni Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, akan dilakukan secara online atau daring.

Namun kali ini akan berbeda dari sidang daring sebelumnya, karena para tersangka bukan dari Lapas Jambi, melainkan dari Rutan KPK.

Baca juga: Menghadapi Pandemi Covid-19, Ini Langkah Yang Sudah Dilakukan PDAM Tirta Mayang

Baca juga: Promo Superindo Weekday Hari Ini 4 November 2020, Diskon Daging, Buah, Minyak, Telur, Popok Bayi

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Sidang Cornelis Buston Cs Dilakukan Secara Daring Dari Rutan KPK

Hal ini dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni kepada Tribunjambi.com.

"Menurut informasi karena sidang nya masih secara daringo, terdakwa masih dititip di rutan KPK," kata Yandri, Rabu (4/11/2020).

Hal ini menurut Yandri, sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Pelimpahan berkas tersangka kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (3/11/2020).
Pelimpahan berkas tersangka kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (3/11/2020). (Istimewa)

Siapa saja yang akan hadir di persidangan nantinya? Menurut Yandri siapapun dapat hadir langsung, namun tetap dipersilahkan jika ingin melalui daring. Baik penasehat hukum maupun jaksa.

"Yang bisa hadir dipersidangan akan hadir, yang posisi jauh apakah di rutan Jambi atau rutan lain atau ditempat lain, maka secara daring," katanya.

"Jaksa maupun penasihat hukum juga dapat melalui online," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved