Cornelis Buston Cs Bakal Disidang Dari Rutan KPK, Ini Kata Humas PN Tipikor Jam
Sidang perdana tiga tersangka kasus suap ketok palu, yakni Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, akan dilakukan secara online
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
Laporan wartawan Tribun Jambi, Hendro Herlambang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang perdana tiga tersangka kasus suap ketok palu, yakni Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, akan dilakukan secara online atau daring.
Namun kali ini akan berbeda dari sidang daring sebelumnya, karena para tersangka bukan dari Lapas Jambi, melainkan dari Rutan KPK.
Baca juga: Menghadapi Pandemi Covid-19, Ini Langkah Yang Sudah Dilakukan PDAM Tirta Mayang
Baca juga: Promo Superindo Weekday Hari Ini 4 November 2020, Diskon Daging, Buah, Minyak, Telur, Popok Bayi
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Sidang Cornelis Buston Cs Dilakukan Secara Daring Dari Rutan KPK
Hal ini dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni kepada Tribunjambi.com.
"Menurut informasi karena sidang nya masih secara daringo, terdakwa masih dititip di rutan KPK," kata Yandri, Rabu (4/11/2020).
Hal ini menurut Yandri, sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Siapa saja yang akan hadir di persidangan nantinya? Menurut Yandri siapapun dapat hadir langsung, namun tetap dipersilahkan jika ingin melalui daring. Baik penasehat hukum maupun jaksa.
"Yang bisa hadir dipersidangan akan hadir, yang posisi jauh apakah di rutan Jambi atau rutan lain atau ditempat lain, maka secara daring," katanya.
"Jaksa maupun penasihat hukum juga dapat melalui online," pungkasnya.