Berita Merangin

Harga Gas di Merangin Melambung Tinggi Disperindag Rekomendasikan Beberapa Pangkalan Untuk Disanksi

Mereka sengaja mejual gas tersebut kepada pengecer sehingga harga gas melambung tinggi.

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/vira ramadhani
Satu pangkalan gas. di Merangin 6 pangkalan gas 3 kg sudah diberi sanksi surat peringatan kedua 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Kelangkaan dan tingginya harga gas LPG 3 kg di Kabupaten Merangin disebabkan oleh adanya pangkalan nakal.

Mereka sengaja mejual gas tersebut kepada pengecer sehingga harga gas di Merangin melambung tinggi.

Saat ini, sebagian masyarakat Kabupaten Merangin mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas 3 kg. Selain langka, harga gas yang normlnya hanya Rp 17 ribu, kini melambung hingga Rp 50 ribu.

Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Merangin M Ladani menyebut, baru-baru ini pihaknya turun kelapangan untuk melakukan pemantauan. Dalam pantauan tersebut ditemukan banyak pangkalan nakal.

Baca juga: Di Masa La Nina Para Nelayan di Tanjabtim Harus Lebih Menguasai Medan Saat Berlayar

Baca juga: Undang-undang Cipta Kerja Dianggap Janggal, Muncul Pasal Merujuk Ayat yang Tak Ada

Baca juga: Pemkab Sarolangun Dapat Opini WTP yang Keempat Kali dari Kementerian Keuangan

“Kami temukan dipangkalan tidak ada gas, tapi kami temukan banyak gas dikios. Nah ini kalau tidak pangkalan bermain, tidak mungkin mereka dapat gas,” kata Ladani, Selasa (3/11/2020).

Menurut dia, jika tidak ada pangkalan nakal, kuota gas di Kabupaten Merangin sangat mencukupi, bahkan ada agen yang mengaku kuotanya sudah lebih dari biasanya.
Namun demikian, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan tegas terhadap ulah pangkalan nakal tersebut.

Katanya, yang berhak melakukan penindakan adalah dari agennya sendiri atau langsung Pertamina.

“Kita hanya merekomendasikan saja,” katanya lagi.

Mantan kadis PMD ini menyebut jika pihaknya telah menyurati pertamina untuk melakukan penindakan terhadap pangkalan nakal tersebut. Catatan merka, saat ini setidaknya ada enam pangkalan yang dianggap nakal.

“Beberapa pangkalan sudah mendapatkan sanksi. Sanksinya berupa penyetopan distribusi dan pengurangan kuota,” ungkap Ladani.

“Jatah pangkalan yang disanksi itu kita jadikan OP (Operasi Pasar) diwilayah mereka sendiri,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved