SUNGGUH TEGA Wanita Pendaki Gunung Ditinggal Tujuh Rekannya Dalam Keadaan Sakit

Sangat keterlaluan, seorang wanita pendaki gunung ditinggal tujuh rekannya. Saat itu, kondisi wanita pendaki gunung sedang sakit.

Editor: Rohmayana
Instagram @banyumas24jam
Gunung Slamet 

Keputusan tersebut diambil karena perbuatan memetik bunga edelweis melanggar Kode Etik Pencinta Alam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem sesuai pasal 33 ayat 1.

Isi pasal tersebut berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan hal yang tak sesuai sesuai dengan fungsi pemanfaatan zona dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam".

Pendaki Harus Tahu! Edelweis & Bunga Lain di Indonesia yang Dilarang Dipetik, Dilindungi UU

ternyata tidak hanya bunga edelweis saja yang dilarang untuk dipetik.

Masih ada sejumlah bunga lain di Indonesia yang masuk daftar dilindungi.

Berikut Tribunnews sajikan daftarnya dikutip dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Baca juga: Jokowi: Jangan Teledor, di Eropa sudah Muncul Gelombang Kedua Covid-19

Kantong Semar

Kantong Semar Slamet

Kantong Semar Bibir Putih

Kantong Semar Guci

Kantong Semar Taji Dua

Kantong Semar Putri Bungsu

Kantong Semar Daun Sompitan

Kantong Semar Lonceng

Kantong Semar Kelam

Kantong Semar Danser

Kantong Semar Bibir Seksi

Kantong Semar Bandahara

Kantong Semar Tutup Lidah

Kantong Semar Pelana

Kantong Semar Epifit

Kantong Semar Rumah Siput

Kantong Semar Cawan

Kantong Semar Tutup Kunci

Kantong Semar Gundul

Kantong Semar Pinggang Seksi

Kantong Semar Tutup Bersungut

Kantong Semar Daun Berbulu

Kantong Semar Bulu Sikat

Kantong Semar Trombon

Kantong Semar Bibir Lebar

Kantong Semar Izumi

Kantong Semar Jaklin

Kantong Semar Jamban

Kantong Semar Antariksa

Kantong Semar Lam

Kantong Semar Lahar

Kantong Semar Lidah Panjang

Kantong Semar Kukusan

Kantong Semar Mapulu

Kantong Semar Maksimum

Kantong Semar Pangulubao

Kantong Semar Kemal

Kantong Semar Naga

Kantong Semar Sayap Rumbai

Kantong Semar Hitam

Kantong Semar Bibir Merekah

Kantong Semar Malai

Kantong Semar Papua

Kantong Semar Bersisir

Kantong Semar Meroma

Kantong Semar Gading

Kantong Semar Belah Ketupat

Kantong Semar Daun Kaku

Kantong Semar Singgalang

Kantong Semar Spatula

Kantong Semar Bibir Bergaris

Kantong Semar Daun Sempit

Kantong Semar Sayap Alur

Kantong Semar Bersungut

Kantong Semar Toba

Kantong Semar Tomori

Kantong Semar Treub

Kantong Semar Daun Gelombang

Kantong Semar Kerah Lebar

Baca juga: Regulasi Pembatasan Calon Jemaah Umroh, Travel Umroh Jambi Berangkatkan Awal Tahun Depan

Anggrek

Anggrek Ibu Tien

Anggrek Kasut Raksasa

Anggrek Kasut Berkelenjar

Anggrek Kasut Berbulu

Anggrek Kasut Kolopaking

Anggrek Kasut Liem

Anggrek Kasut Master

Anggrek Kasut Natascha

Anggrek Kasut Kuning

Anggrek Kasut Robinson

Anggrek Kasut Sang

Anggrek Kasut Supardi

Anggrek Kasut Maria

Anggrek Kasut Regina

Anggrek Kasut Ungu

Anggrek Kasut Wilhelmina

Anggrek Ekor Tikus Denevi

Anggrek Tikus Labuk

Anggrek Ekor Tikus Laycock

Anggrek Ekor Tikus Lidah Ular

Anggrek Kelip

Anggrek Bulan Sulawesi

Anggrek Bulan Flores

Anggrek Bulan Raksasa

Anggrek Bulan Jawa

Anggrek Bulan Sumatera

Anggrek Vanda Mungil Minahasa

Anggrek Vanda Sumatera

Rafflesia

Rafflesia Raksasa

Rafflesia Bengkulu

Rafflesia Gadut

Tindawan Biring

Rafflesia Lawang

Rafflesia Meyer

Rafflesia Mulut Kecil

Rafflesia Prise

Perud Kibarera

Bunga Pakma

Patma, Kembang Banyu

Patmo Sari

Rafflesia Kemumu

Ancaman Pidana dan Denda

Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (http://ksdae.menlhk.go.id/)

Dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Pasal 21 menyebutkan:

1) Setiap orang dilarang untuk:

a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;

b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Untuk hukuman dari siapa saja yang melanggar dijelaskan dalam pasal 40 ayat 2.

Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).

(TribunMedan.com/TribunJogja.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "SUNGGUH TEGA Wanita Pendaki Gunung Sakit Bukan Ditolong, Malah Ditinggal 7 Rekan Lanjutkan Pendakian" dan di Tribunjogja.com dengan judul Hati-hati, Memetik Bunga Edelweis Bisa Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta!

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved