SUNGGUH TEGA Wanita Pendaki Gunung Ditinggal Tujuh Rekannya Dalam Keadaan Sakit
Sangat keterlaluan, seorang wanita pendaki gunung ditinggal tujuh rekannya. Saat itu, kondisi wanita pendaki gunung sedang sakit.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Aksi tidak terpuji tersebut dilakukan oleh tujuh pendaki Gunung Slamet, via jalur Bambangan, Purbalingga, Jawa Tengah.
Sangat keterlaluan, seorang wanita pendaki gunung ditinggal tujuh rekannya.
Saat itu, kondisi wanita pendaki gunung sedang sakit yang kemudian ditinggal lanjut mendaki ketujuh rekannya.
Baca juga: PROMO Superindo 2 November Diskon 15% Daging Sapi, Harga Spesial Nugget Hingga Buah 40%
Baca juga: Belum Jadi Istri, Nathalie Holscher Buat Sule Kesal, Gegara Bawa Botol Racun: Mau Bikin Drama Apa?
Baca juga: Full Sinopsis Serial india Jodha Akbar Episode 47 Tayang di ANTV, Ruqaiya Menghasut Hamida untuk Ini
Kepala Pos Pendakian Gunung Slamet via Bambangan, Saiful Amri mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/10/2020) malam.
Kejadian berawal saat kamp induk menerima laporan adanya salah seorang pendaki wanita yang sakit sekitar pukul 17.30 WIB.
Mendapat laporan itu, Tim SAR langsung dikerahkan untuk melakukan upaya evakuasi.
Setibanya di lokasi, Tim SAR mendapati survivor bernama Elsa Qurratul Aini (19) warga Banyumas tersebut alami gejala acute mountain sickness (AMS) saat berada di pos dua.
Namun saat dilakukan evakuasi, tujuh orang rekan korban bukannya melakukan pendampingan malah melanjutkan pendakian hingga ke puncak.
“Begitu ketemu Tim SAR, rombongan korban malah justru melanjutkan pendakian sampai puncak, tidak ada satupun yang mendampingi Tim SAR ke basecamp,” ujarnya.
Diberi sanksi Mengetahui hal itu, pihaknya setelah berhasil melakukan evakuasi terhadap korban langsung menemui tujuh rekannya yang diketahui sudah berada di puncak tersebut.
Di lokasi itu, mereka langsung disidang dan diberikan sanksi sosial di hadapan para pendaki lainnya.
Pasalnya, tindakan yang mereka lakukan dianggap tidak terpuji dan melanggar tata tertib pendakian.
“Kebersamaan lebih utama dibanding ego semata, puncak tak akan lari dikejar, seharusnya utamakan keselamatan bersama,” tegasnya.
“Kami berikan sanksi sosial, kami bina di basecamp di depan banyak pendaki sebagai contoh sehingga ada efek jera,” pungkasnya.
Baca juga: Lengkap Daftar Harga HP Samsung Terbaru 3 November 2020, dari Harga Rp 1 Jutaan hingga HP Flagship
Pendaki Wanita Petik Bunga Edelweis Viral
Video pendaki wanita yang naik ke Gunung Lawu tengah menjadi pembicaraan warganet dan jadi viral di medsos (media sosial).
Wanita itu menjadi perbincangan banyak orang karena memetik bunga abadi Edelweis dari puncak gunung.
Pendaki yang belum diketahui identitasnya itu ramai dibicarakan warganet setelah videonya diunggah di media sosial.

Baca juga: Download Lagu MP3 Kompilasi Dangdut Koplo Nella Kharisma Paling Joss 2020
Video tersebut diunggah di Instagram oleh akun @mountnesia. Sampai Rabu (16/9) sore video sudah ditonton 162.336 warganet.
Dalam video yang diunggah oleh @mountnesia tersebut, seorang pendaki pria tengah merekam aktivitas pendaki wanita yang memetik bunga berjuluk bunga abadi di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Kabupaten Karanganyar.
Perekam video yang juga merupakan pendaki, tampak sudah berusaha memperingatkan pendaki wanita itu.
Namun, pendaki pemetik Edelweis itu pun terlihat acuh dan tak menghiraukan peringatan.
Baca juga: Kuliner Jambi, 6 Macam Makanan Khas Jambi Untuk Menu Sarapan, Ada Nasi Gemuk, Tepek Ikan, Dll
"Mbak, kok metik (edelweis) mbak? Kata siapa mbak? Kata siapa boleh (memetik)?" ucap perekam video yang tak diketahui namanya itu.
Kemudian, wanita tersebut terlihat menghampiri perekam video sembari membawa sepucuk edelweiss di tangannya.
"Sedikit kok (mengambilnya)," ucap pendaki pemetik Edelweiss itu lirih sembari berjalan meninggalkan pendaki pria tersebut.
Tertulis keterangan perkiraan kejadian ini terekam pada Minggu (13/9/2020) di Gupakan Menjangan, salah satu titik di jalur pendakian Lawu via Candi Cetho.
Baca juga: Ramalan Zodiak Harian 3 November 2020 Lengkap 12 Bintang, Percintaan Aries hingga Keuangan Gemini
Sanksi jika memetik Edelweis

Tindakan pendaki ini merupakan salah satu tindakan ilegal dan melanggar hukum.
Perlu diketahui, siapa saja yang nekat memetik bunga Edelweis akan terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Tak hanya itu, pemetik bunga Edelweis juga dapat dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.
Hal ini dapat diketahui dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.
Menurut Ketua Kelompok Tani Edelweiss Hulun Hyang, Teguh Wibowo, ada beberapa alasan yang mendasari larangan memetik Edelweis, salah satunya adalah keberadaan bunga di kawasan konservasi.
"Edelweis itu adanya kan cuman di kawasan konservasi.
Baca juga: UPDATE Corona di Indonesia Senin 2 November 2010, 345.566 Orang Sembuh
Nah, secara perundang-undangan, segala sesuatu baik hewan maupun tumbuhan yang ada di kawasan konservasi itu kan dilindungi secara undang-undang," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/9/2020).
Dari peraturan tersebut, kata dia, sudah pasti termasuk tanaman Edelweis karena berada di kawasan konservasi.
Tak sampai di situ, aturan lebih ketat terhadap larangan memetik Edelweis muncul setelah adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Itu adalah spesifikasinya yang menyebutkan bahwa Edelweis itu dilindungi. Kalau untuk Edelweis itu yang jenis Anaphalis Javanica-nya," jelasnya.
Setiap orang yang tertangkap memetik Edelweis pun bisa dikenakan hukuman mulai dari pidana maupun denda.
Misalnya, di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang merupakan kawasan konservasi, bila kedapatan pendaki yang memetik Edelweis bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
"Ada itu hukumannya, kalau gak salah lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ungkapnya.
Baca juga: Sejumlah Ormas Islam Gelar Unjuk Rasa di Kedubes Prancis, Kecam Pernyataan Presiden Macron
Namun, ada juga hukuman lain seperti yang pernah dialami sekelompok pendaki di Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).
Pada 2017 lalu, Balai TNGR mengeluarkan surat larangan pendakian untuk lima pendaki yang diduga pelaku pencabutan bunga Edelweis di Gunung Rinjani tanggal 21 Juli 2017.

Tak main-main, pelarangan tersebut pun ditempel di pintu-pintu masuk pendakian Gunung Rinjani yaitu Desa Sembalun dan Senaru.
Keputusan tersebut diambil karena perbuatan memetik bunga edelweis melanggar Kode Etik Pencinta Alam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem sesuai pasal 33 ayat 1.
Isi pasal tersebut berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan hal yang tak sesuai sesuai dengan fungsi pemanfaatan zona dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam".
Pendaki Harus Tahu! Edelweis & Bunga Lain di Indonesia yang Dilarang Dipetik, Dilindungi UU
ternyata tidak hanya bunga edelweis saja yang dilarang untuk dipetik.
Masih ada sejumlah bunga lain di Indonesia yang masuk daftar dilindungi.
Berikut Tribunnews sajikan daftarnya dikutip dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Baca juga: Jokowi: Jangan Teledor, di Eropa sudah Muncul Gelombang Kedua Covid-19
Kantong Semar
Kantong Semar Slamet
Kantong Semar Bibir Putih
Kantong Semar Guci
Kantong Semar Taji Dua
Kantong Semar Putri Bungsu
Kantong Semar Daun Sompitan
Kantong Semar Lonceng
Kantong Semar Kelam
Kantong Semar Danser
Kantong Semar Bibir Seksi
Kantong Semar Bandahara
Kantong Semar Tutup Lidah
Kantong Semar Pelana
Kantong Semar Epifit
Kantong Semar Rumah Siput
Kantong Semar Cawan
Kantong Semar Tutup Kunci
Kantong Semar Gundul
Kantong Semar Pinggang Seksi
Kantong Semar Tutup Bersungut
Kantong Semar Daun Berbulu
Kantong Semar Bulu Sikat
Kantong Semar Trombon
Kantong Semar Bibir Lebar
Kantong Semar Izumi
Kantong Semar Jaklin
Kantong Semar Jamban
Kantong Semar Antariksa
Kantong Semar Lam
Kantong Semar Lahar
Kantong Semar Lidah Panjang
Kantong Semar Kukusan
Kantong Semar Mapulu
Kantong Semar Maksimum
Kantong Semar Pangulubao
Kantong Semar Kemal
Kantong Semar Naga
Kantong Semar Sayap Rumbai
Kantong Semar Hitam
Kantong Semar Bibir Merekah
Kantong Semar Malai
Kantong Semar Papua
Kantong Semar Bersisir
Kantong Semar Meroma
Kantong Semar Gading
Kantong Semar Belah Ketupat
Kantong Semar Daun Kaku
Kantong Semar Singgalang
Kantong Semar Spatula
Kantong Semar Bibir Bergaris
Kantong Semar Daun Sempit
Kantong Semar Sayap Alur
Kantong Semar Bersungut
Kantong Semar Toba
Kantong Semar Tomori
Kantong Semar Treub
Kantong Semar Daun Gelombang
Kantong Semar Kerah Lebar
Baca juga: Regulasi Pembatasan Calon Jemaah Umroh, Travel Umroh Jambi Berangkatkan Awal Tahun Depan
Anggrek
Anggrek Ibu Tien
Anggrek Kasut Raksasa
Anggrek Kasut Berkelenjar
Anggrek Kasut Berbulu
Anggrek Kasut Kolopaking
Anggrek Kasut Liem
Anggrek Kasut Master
Anggrek Kasut Natascha
Anggrek Kasut Kuning
Anggrek Kasut Robinson
Anggrek Kasut Sang
Anggrek Kasut Supardi
Anggrek Kasut Maria
Anggrek Kasut Regina
Anggrek Kasut Ungu
Anggrek Kasut Wilhelmina
Anggrek Ekor Tikus Denevi
Anggrek Tikus Labuk
Anggrek Ekor Tikus Laycock
Anggrek Ekor Tikus Lidah Ular
Anggrek Kelip
Anggrek Bulan Sulawesi
Anggrek Bulan Flores
Anggrek Bulan Raksasa
Anggrek Bulan Jawa
Anggrek Bulan Sumatera
Anggrek Vanda Mungil Minahasa
Anggrek Vanda Sumatera
Rafflesia
Rafflesia Raksasa
Rafflesia Bengkulu
Rafflesia Gadut
Tindawan Biring
Rafflesia Lawang
Rafflesia Meyer
Rafflesia Mulut Kecil
Rafflesia Prise
Perud Kibarera
Bunga Pakma
Patma, Kembang Banyu
Patmo Sari
Rafflesia Kemumu
Ancaman Pidana dan Denda
Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (http://ksdae.menlhk.go.id/)
Dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Pasal 21 menyebutkan:
1) Setiap orang dilarang untuk:
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Untuk hukuman dari siapa saja yang melanggar dijelaskan dalam pasal 40 ayat 2.
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).
(TribunMedan.com/TribunJogja.com/Kompas.com/Tribunnews.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "SUNGGUH TEGA Wanita Pendaki Gunung Sakit Bukan Ditolong, Malah Ditinggal 7 Rekan Lanjutkan Pendakian" dan di Tribunjogja.com dengan judul Hati-hati, Memetik Bunga Edelweis Bisa Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta!