Berita Jambi

Kurir Sabu 15 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, Johan Nyatakan Banding

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menghukum tidak terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Dedy
Ilustrasi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi mendengarkan kesaksian saksi pada sidang kasus pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti 3kg Kamis (23/7/2020) 

Dari tangan lima pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa dua buah kantong asoi warna putih, delapan plastik klip besar yang berisi narkotika jenis sabu, empat unit handphone, satu unit sepeda motor, satu unit warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 1.337.000.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada sebuah Mobil merk Toyota avansa warna hitam yang melintas diduga membawa paket narkotika jenis sabu.

Atas laporan itu, Tim Opsnal Satnarkoba yang pimpin oleh Kaur Bin Opsnal Polres Bungo IPDA M.R. Putra. yang dibackup Polsek Pelayang langsung melakukan pengintaian di daerah perbatasan provinsi jambi dan provinsi sumtera barat sekitar pukul 20:30 WIB.

Dalam press release Kompol Yudha Pranata saat didampingi Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Septa Budoyo membenarkan telah mengamankan lima pelaku tindak pidana Narkotika pada Selasa (27/10/2020), sekira pukul 21.00 WIB.

"Barang bukti diduga shabu seberat 746.73 gram telah kita amankan dari kelima pelaku. Sedangkan para pelaku juga Sudah diamankan di Polres Bungo untuk diproses," ujar Wakapolres.

Wakapolres juga mengatakan bahwa pada saat dilakukan penangkapan, mobil pelaku sempat menerobos hadangan petugas. Namun, berhasil digagalkan.

"Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara menerobos petugas. Berkat kesigapan petugas para pelaku berhasil diamankan," jelas kompol Yudha.

Juga dalam pengakuan para pelaku asal Aceh ini, mereka hanya mendapatkan upah untuk mengantarkan narkoba jenis sabu satu orang mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta per gram.

"Ini sudah yang kedua kalinya, sebelumnya hanya dua gram mengantar dari Aceh ke Bungo, untuk sekali antar kami mendapatkan lima juta rupiah per/orang,"ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tribunjambi/darwin sijabat)

Baca juga: Ketika Kaum Ibu Turun Tangan Jadi Kuli, Potret Perempuan Tangguh di Tanjabbar

Baca juga: Labkesda Kota Jambi Pembangunan Sudah 75 Persen, Walikota Jambi: Satu Bulan lagi Selesai

Baca juga: Warga Desa Tungkal 1 Ini Tanyakan Bolehkah Bumdes Dirikan Pertashop? Ini Jawaban Pertamina Sumbagsel

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved