Berita Jambi
Kurir Sabu 15 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, Johan Nyatakan Banding
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menghukum tidak terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBICOM, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menghukum tidak terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 15 kilogram, bersalah.
Putusan majelis hakim ini dibacakan oleh ketua majelis hakim yang memimpin persidangan Arfan Yani pada Kamis (22/10/2020) kemarin.
Dalam putusan majelis hakim, dua terdakwa yakni Johan anak dari Tan Tjim Lam dan Gema Diyanto alias Dian dengan pidana penjara seumur hidup.
Dalam persidangan sebelumnya kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda dua miliar rupiah subsider satu tahun penjara.
Baca juga: Labkesda Kota Jambi akan Dijadikan Seperti Laboratorium RS Tipe B, Habiskan Dana 10 Miliar Rupiah
Baca juga: Warga Desa Tungkal 1 Ini Tanyakan Bolehkah Bumdes Dirikan Pertashop? Ini Jawaban Pertamina Sumbagsel
Baca juga: Ketika Kaum Ibu Turun Tangan Jadi Kuli, Potret Perempuan Tangguh di Tanjabbar
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gema Diyanto Alias Dian dengan pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi sebagaimana dipublish pada SIPP Pengadilan Negeri Jambi Kamis (22/10/2020).
Majelis hakim menyatakan Johan dan Gema terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan diatur pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu.
Namun atas putusan ini, terdakwa Johan menyatakan banding.
Permohonan banding ini disampaikan terdakwa ke Pengadilan Negeri Jambi pada 27 Oktober 2020 lalu.
Sementara itu terdakwa lainnya yakni Waryon dihukum bersalah sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika pada dalam dakwaan Ketiga.
Majelis hakim menghukum terdakwa Waryon dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara barang bukti dalam perkara ini berupa 15 paket sabu dengan berat
15.453,56 ribu gram atau 15,4 Kilogram dirampas untuk dimusnahkan. (tribunjambi/Dedy Nurdin)
Dua Mahasiswa Aceh Jadi Kurir Sabu Diringkus Polres Bungo, Upah Sekali Antar Rp 5 Juta
Satresnarkoba Polres Bungo meringkus lima orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Dua warga Bungo dan tiga warga Aceh.
Penuturan Wakapolres Bungo, Kompol Yudha Pranata menyampaikan kelima pelaku ditangkap saat melintas di depan Mapolsek Pelayang Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.
Kelima pelaku tersebut ialah Suhendri (27) tanah bekali Kec. Tanah Sepenggal, Markoni (30) warga rambah kec. tanah tumbuh ab. Bungo, Husen (32) warga sawang kab. aceh utara. Provinsi aceh, Saiful Amri (26) warga muara batu kab. aceh utara. Provinsi aceh dan Ismadi (22) warga nisam antara kab. Aceh utara. Provinsi aceh.