Berita Nasional
Jadi Tersangka Pengeroyok 2 TNI di Bukittinggi, Michael Simon Ternyata Pengusaha Ternama Bandung
Ternyata, satu anggotanya dan jadi tersangka pengeroyokan ada seorang pengusaha ternama di Bandung.
TRIBUNJAMBI.COM - Aksi pengeroyokan prajurit TNI di Bukittinggi yang dilakukan klub motor Harley Davidson jadi sorotan.
Pasalnya, selain ketua klub moge tersebut merupakan purnawirawan Jenderal TNI yang pernah menjabat sebagai Pangkostrad.
Ternyata, satu anggotanya dan jadi tersangka pengeroyokan ada seorang pengusaha ternama di Bandung.
Sosok itu adalah Michael Simon, Pengusaha Ternama Bandung, Ditahan setelah Keroyok Anggota TNI di Bukittinggi
Pengusaha Bandung Michael Simon (49) anggota klub moge Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan anggota TNI.
Baca juga: Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI Oleh Anggota Konvoi Moge Bertambah Lagi, Ini Dia Oknumnya
Baca juga: Terkuak 5 Wajah Anggota Klub Moge yang Mengeroyok Prajurit TNI di Bukittinggi, IPW: Djamhari Arogan
Baca juga: Moge Bikin Pengguna Jalan Lain Terluka Hatinya, Dedi Mulyadi: Touring Saja Nyusahin Orang Lain
Pengusaha komestik Michael Simon (MS) ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan dua orang anggota TNI yang bertugas di Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat bersama tersangka B (18).
Dalam pengeroyokan MS dan B berperan mendorong dan menendang korban, Jumat (31/20/2020.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan dua tersangka tersebut berprofesi sebagai pengusaha dan pelajar.
"Rombongan ini latarbelakangnya rata-rata pengusaha, ada seorang pelajar, yang lain rata wiraswasta," kata AKP Chairul dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Youtube TvOneNews dalam tayangan Kabar Petang.
Dua anggota TNI yang dikeroyok anggota HOG Siliwangi Bandung Chapter adalah Serda Mis dan Serda MY yang bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.
Akibat pengeroyokan itu, Serda Mis mengalami luka di bibir bagian atas.
Sementara Serda MY mengalami memar di kepala belakang.
Akibat perbuatannya, Michael Simon dan satu tersangka lainnya, terancam hukuman lima tahun penjara.
"Dua orang sudah kami tahan inisial MS (49) dan B (18). Pasal yang dipersangkakan adalah 170 KUHP," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang, Sabtu (31/10/2020).
Baca juga: Ibadah Umrah Mulai Dibuka, Kemenag Batanghari Masih Layani Surat Rekomendasi Paspor
Baca juga: Ramalan Shio Selasa 3 November 2020, Kerbau Ada Banyak Gairah, Simak Peruntungan 11 Shio Lainnya
Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu Terbaru Ayu Ting Ting Tatitut, Lengkap dengan Lirik dan Videonya
Dody mengatakan, pihak klub motor dan korban sejatinya telah berdamai secara kekeluargaan pada Jumat (30/10/2020) sore.