1 Pengendara Moge Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyok Dua Anggota Kodim, Total 5 Orang
kini ada 5 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI.
1 Pengendara Moge Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyok Dua Anggota Kodim, Total 5 Orang
TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Polres Bukittinggi kembali kembali menetapkan satu orang tersangka pengendara motor gede (moge).
Dengan penambahan tersebut, kini ada 5 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI.
Adapun, satu orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka berinisial TR (33).
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara saat dihubungi TribunPadang.com membenarkan adanya penambahan satu orang tersangka.
Baca juga: VIDEO Viral Video Aksi Seorang Remaja Injak-injak Makam Pahlawan di Lampung Utara
Baca juga: Jumlah UMKM di Tanjabtim Meningkat Sejak Pandemi, Capai 56 Ribu Lebih
Baca juga: Satu Demi Satu Terungkap Bos-bos Pengendara Moge Pengeroyok Anggota TNI di Bukittinggi
"Tersangka tambahan berinisial TR panggilan T (33) yang beralamat di Kelurahan Salamanunggal, Kecamatan Lebes, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat," kata AKBP Dody Prawinegara, Senin (2/11/2020).
Sebelumnya, rombongan Harley Owners Group (HOG) hendak melakukan touring menuju Sabang.
Namun, pada tanggal 30 Oktober 2020 terlibat cekcok di kawasan Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Selain itu, cekcok tersebut juga berlanjut terjadinya pemukulan hingga terjadi tindak pidana dugaan penganiayaan.
"Tadi malam Minggu (1/11/2020) kami amankan satu tersangka lagi, dan jumlah total tersangka menjadi 5 orang," kata AKBP Dody Prawiranegara.

Disebutkannya, peranan tersangka inisial TR panggilan T mendorong korban Muhammad Yusuf hingga korban terjatuh.
"Selain itu, juga dikuatkan berdasarkan keterangan saksi bernama Alfi Rahman panggilan Alvi, Nurul Amaliw panggilan Lia, dan Diana Novita panggilan NA," kata AKBP Dody Prawiranegara.
AKBP Dody Prawiranegara menjelaskan kalau sebanyak tiga orang saksi tersebut merupakan karyawan toko butik dan phoncell di tempat kejadian perkara atau TKP.
"Selain itu, juga adanya video pada saat kejadian," kata AKBP Dody Prawiranegara.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan empat orang tersangka berinisial BS (18), MS (49), HS (48), dan JAD (26).
Sedangkan, pada tahap awalnya pihak kepolisian mengamankan tersangka berinisial BS (18) dan MS (49).
Baca juga: Download Lagu MP3 Tempe Nella Kharisma feat Cingire Lengkap Dengan Terjemahan Lirik Lagu
Baca juga: Harga HP Samsung November 2020 - Galaxy M21 RAM 4GB Rp 2 Jutaan, Galaxy M51 Galaxy Note10 Galaxy S10
Baca juga: Bocoran Jodha Akbar Episode 46, Dilawar Bilang Pindah Agama di Depan Raja Jalal