Gubernur Jawa Timur Khofifah Naikkan UMP Jatim 5,5 Persen, Diklaim Paling Tinggi di Indonesia

Di tengah pandemi Covid-19, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2021 sebesar 5,5 pers

Editor: Rohmayana
Istimewa
Khofifah Indar Parawansa 

TRIBUNJAMBI.COM, MALANG - Beberapa wilayah provinsi di Indonesia rerata tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Namun berbeda dengan Jawa Timur, di tengah pandemi Covid-19, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2021 sebesar 5,5 persen.

Hal itu diungkapkannya saat mengunjungi Kantor Bakorwil Malang pada Minggu (1/11/2020).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah pusat tidak melakukan kenaikan terhadap besaran upah. Namun dengan berbagai pertimbangan, Pemprov Jatim justru melakukan langkah yakni melakukan kenaikan UMP yang cukup besar.

Khofifah Indar Parawansa menerangkan nilai UMP Jawa Timur yang ada sebelumnya lebih rendah, dibandingkan dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terendah di Jawa Timur.

Baca juga: Kondisi Asli Sule Sejak Lina Meninggal Dibongkar Putri Delina: Nathalie Mungkin Jalan dari Mama

"Ada sembilan kabupaten yang memiliki nilai UMK terendah, yakni Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan.

Yang mana ke sembilan kabupaten tersebut nilai UMK nya sebesar Rp 1.913.000. Sementara nilai UMP Jawa Timur saat ini berada di angka Rp 1.768.000.

Sehingga artinya, besaran tersebut lebih rendah dibandingkan dengan UMK sembilan kabupaten tersebut," bebernya.

Baca juga: Update Covid-19 di Provinsi Jambi, Angka Pasien Positif dan Sembuh Tidak Berubah, Tetap 1.230 Kasus

Dirinya menerangkan ketika unjuk rasa, para buruh sempat mengajukan kenaikan besaran UMP senilai Rp 600 ribu.

"Lalu kami bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jatim langsung melakukan penghitungan.dan berdasarkanberbagai pertimbangan, Pemprov Jawa Timur akhirnya melakukan kenaikan besaran UMP sebesar 5,5 persen atau senilai Rp 100 ribu.

Sehingga nilai UMP Jawa Tinur pada tahun 2021 menjadi Rp 1.868.000," jelasnya.

Dirinya kemudian menjelaskan, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur akan melakukan koordinasi dengan semua Bupati atau Walikota yang ada di seluruh Provinsi Jatim.

"Jika sudah diputuskan, maka UMP tidak akan lagi berlaku. Karena yang berlaku adalah UMK," terangnya.

Baca juga: Pengunjung Kebun Binatang Taman Rimba Sepi Saat Libur Panjang Ini

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengungkapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur diklaim paling besar dibandingkan provinsi lain di Indonesia.

"Berdasarkan berbagai macam pertimbangan, kami bersepakat ada kenaikan UMP senilai Rp 100 ribu atau setara 5,5 persen. Insya Allah, paling tinggi di Indonesia dibandingkan provinsi lainnya," ungkapnya saat ikut mendampingi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Kantor Bakorwil Malang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved