Besok BLT Subsidi Gelombang 2 Cair Rp 1,2 Juta, Cek Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masuk awal November seperti yang pernah dijanjikan Menaker Ida Fauziah akan diberikan Bantuan subsidi upah termin kedua.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA --Informasi terbaru soal pencairan Bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan mulai awal November 2020.
Masuk awal November seperti yang pernah dijanjikan Menaker Ida Fauziah akan diberikan Bantuan subsidi upah termin kedua.
Bagi calon penerima BSU bisa mengecek langsung lewat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Baca juga: PROMO JSM Indomaret Tinggal Sehari Lagi, Diskon dari Aneka Snack, Susu Sampai Perawatan Badan
Baca juga: SIMAK Daftar Tanaman Hias Aglonema dengan Harga Selangit, Siapa Tahu Ada yang sedang Kamu Koleksi
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, pencairan subsidi gaji gelombang 2 akan segera dilakukan oleh pemerintah dalam waktu dekat ini.
"Ditargetkan minggu pertama November 2020 (mulai ditransfer)," kata Menaker melalui akun Youtube BNPB Indonesia, Selasa (27/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ida menjelaskan, bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi dalam dua tahap penyaluran.
Baca juga: Chord Kunci Gitar Terlatih Patah Hati, Terima Kasih Kalian Barisan Para Mantan
Termin pertama, yakni bulan September-Oktober, disalurkan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta.
Selanjutnya termin kedua, disalurkan subsidi gaji untuk bulan November dan Desember dengan nominal yang sama sehingga total selama 4 bulan sebesar Rp 2,4 juta.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) per 23 Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji atau upah secara total telah mencapai 98,30 persen atau setara 12,19 juta pekerja yang telah menerimanya.

Baca juga: Chord Kunci Gitar Sampai Jumpa - Endank Soekamti, Awal Kan Berakhir Terbit Kan Tenggelam
Rincian untuk penyaluran subsidi gaji termin pertama, tahap I mencapai 99,43 persen, tahap II 99,38 persen, tahap III 99,32 persen, tahap IV 95,04 persen, dan tahap V mencapai 97,39 persen.
"Saya akan memberikan update mengenai subsidi gaji atau upah."
"Realisasi penyaluran termin I bantuan subsidi gaji atau upah per 23 Oktober 2020, telah mencapai 12.192.927 orang pekerja."
"Kalau dipersentase sudah mencapai 98,30 persen atau senilai Rp 14,6 triliun," ujarnya.
Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600 ribu diberikan selama empat bulan, sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.
Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 1 November 2020 Rp 996.000 per gram, Harga Belum Berubah