Kasus Suap Ketok Palu
Beredar Sprindik Baru KPK, Tersangka AEP, FI, WI, ZA, Ini Pengakuan AEP Mantan Anggota Dewan Jambi
eredar informasi adanya empat orang tersangka baru kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
Hal itu disampaikan Firli di dalam acara Diksusi Interaktif dengan Gubernur se-Indonesia yang digelar secara daring, Rabu (24/6/2020).
"Tolong saya titip sekali lagi jangan ada lagi 'suap ketok palu' dalam rangka pengesahan APBD provinsi, kabupaten dan kota," kata Firli, Rabu.
Firli mengatakan, suap ketok palu tersebut merupakan salah satu area yang dinilai rawan korupsi.
Firli juga mengungkapkan bahwa KPK pernah berkunjung ke sebuah daerah dan mengingatkan agar praktik 'suap ketok palu' tersebut tidak terjadi lagi.
Namun, menurut Firli, imbauan itu tidak digubris karena upaya suap menyuap itu kembali dilakukan setelah KPK meninggalkan daerah tersebut.
"Yang punya palu menyampaikan kepada badan-badan eksekutif. Badan eksekutif mengatakan, 'jangan, ini enggak boleh, kemarin KPK datang ke sini'. Apa jawabannya? Dia bilang, 'itu kan kemarin Pak, orang KPK sudah pulang," kata Firli.
Selain suap ketok palu, Firli juga mengungkap sejumlah area rawan korupsi, antara lain pengadaan barang dan jasa, mutasi/rotasi dan rekrutmen pegawai, pemberian izin serta mark-up anggaran proyek dan fee proyek.
Dalam kesempatan yang sama, Firli juga menyebut 21 orang gubernur dan 119 bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2004-2019.
"Jangan bertambah lagi, karena mohon maaf Pak, kami tidak bangga Pak dengan menangkap gubernur dan bupati, itu sedih kita Pak," kata Firli.
Salah satu kasus suap terkait 'ketok palu' yang sedang ditangani KPK adalah kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.
Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi mereka ditahan oleh penyidik KPK sore ini setelah ketiganya menjalani pemeriksaan (Capture/Facebook/ Komisi Pemberantasan Korupsi)
Dalam kasus tersebut, KPK telah menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola serta sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
"Para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta 'uang ketok palu', menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600juta per orang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (23/6/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Firli Bahuri: Saya Titip, Jangan Ada Lagi 'Suap Ketok Palu'"
Baca juga: Ini Kata Manajer Barito Putera Tentang Bagus Kahfi dan FC Ultrecht, Ada Klub Eropa Menghubungi
Baca juga: Kontroversi Pernyataan Presiden Emmanuel Marcon, FKUB Kota Jambi Keluarkan Pernyataan Sikap
Baca juga: Cara Memutihkan Kulit Wajah dengan Bahan Alami, Bisa Gunakan Yogurt dan Lidah Buaya