Kasus Suap Ketok Palu

Beredar Sprindik Baru KPK, Tersangka AEP, FI, WI, ZA, Ini Pengakuan AEP Mantan Anggota Dewan Jambi

eredar informasi adanya empat orang tersangka baru kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
Capture/Youtube/Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK saat Menahan 3 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Terkait Kasus Ketok Palu beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beredar informasi adanya empat orang tersangka baru kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Empat nama itu semuanya merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Mereka masing berinisial AEP, FI, WI dan ZA.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat penyidikan yang dikeluarkan KPK tanggal 26 Oktober 2020, dan ditanda tangani oleh pimpinan KPK Firli Bahuri.

Baca juga: Ini Kata Manajer Barito Putera Tentang Bagus Kahfi dan FC Ultrecht, Ada Klub Eropa Menghubungi

Baca juga: Promo JSM Indomaret Satu Hari Lagi, Tersedia Telur, Susu, Beras, Minyak, Sabun, Kebutuhan Anak

Baca juga: Kontroversi Pernyataan Presiden Emmanuel Marcon, FKUB Kota Jambi Keluarkan Pernyataan Sikap

Namun terkait surat penyidikan ini, AEP satu di antara empat nama yang ada dalam sprindik itu ketika sikonfirmasi mengaku belum mendapatkan surat tersebut.

"Saya belum tau. Rumah kosong, ini mau pulang dulu."

"Kalau ada nanti saya kabari ya," katanya singkat.

Terkait dengan kasus ini sendiri, AEP mengaku dirinya memang pernah dipanggil dan menjadi saksi dalam kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017.

Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi.
Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi yang tersandung kasus suap ketok palu. (Instagram/zumizola official)

"Jadi saksi dulu pernah," ucapnya.

Sementara itu, WI nama lainnya yang tertulis ketika dihubungi belum bisa dihubungi. (Tribunjambi/Hendro Herlambang)

Ketua KPK Ingatkan Seluruh Gubernur Jangan Ada Lagi 'Suap Ketok Palu'

Kasus suap pengesahan APBD yang melibatkan kepala daerah, banyak mendapat sorotan.

Seperti kasus suap pengesahan APBD di Provinsi Jambi yang menjerat nama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Kasus suap pengesahan APBD tersebut kini masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri meminta agar praktik suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (R- APBD) tidak terulang.

Hal itu disampaikan Firli di dalam acara Diksusi Interaktif dengan Gubernur se-Indonesia yang digelar secara daring, Rabu (24/6/2020).

"Tolong saya titip sekali lagi jangan ada lagi 'suap ketok palu' dalam rangka pengesahan APBD provinsi, kabupaten dan kota," kata Firli, Rabu.

Firli mengatakan, suap ketok palu tersebut merupakan salah satu area yang dinilai rawan korupsi.

Firli juga mengungkapkan bahwa KPK pernah berkunjung ke sebuah daerah dan mengingatkan agar praktik 'suap ketok palu' tersebut tidak terjadi lagi.

Namun, menurut Firli, imbauan itu tidak digubris karena upaya suap menyuap itu kembali dilakukan setelah KPK meninggalkan daerah tersebut.

"Yang punya palu menyampaikan kepada badan-badan eksekutif. Badan eksekutif mengatakan, 'jangan, ini enggak boleh, kemarin KPK datang ke sini'. Apa jawabannya? Dia bilang, 'itu kan kemarin Pak, orang KPK sudah pulang," kata Firli.

Selain suap ketok palu, Firli juga mengungkap sejumlah area rawan korupsi, antara lain pengadaan barang dan jasa, mutasi/rotasi dan rekrutmen pegawai, pemberian izin serta mark-up anggaran proyek dan fee proyek.

Dalam kesempatan yang sama, Firli juga menyebut 21 orang gubernur dan 119 bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2004-2019.

"Jangan bertambah lagi, karena mohon maaf Pak, kami tidak bangga Pak dengan menangkap gubernur dan bupati, itu sedih kita Pak," kata Firli.

Salah satu kasus suap terkait 'ketok palu' yang sedang ditangani KPK adalah kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.

Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi mereka ditahan oleh penyidik KPK sore ini setelah ketiganya menjalani pemeriksaan (Capture/Facebook/ Komisi Pemberantasan Korupsi)
Dalam kasus tersebut, KPK telah menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola serta sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

"Para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta 'uang ketok palu', menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600juta per orang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (23/6/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Firli Bahuri: Saya Titip, Jangan Ada Lagi 'Suap Ketok Palu'"

Baca juga: Ini Kata Manajer Barito Putera Tentang Bagus Kahfi dan FC Ultrecht, Ada Klub Eropa Menghubungi

Baca juga: Kontroversi Pernyataan Presiden Emmanuel Marcon, FKUB Kota Jambi Keluarkan Pernyataan Sikap

Baca juga: Cara Memutihkan Kulit Wajah dengan Bahan Alami, Bisa Gunakan Yogurt dan Lidah Buaya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved