Berita Jambi

UMP Jambi Dipastikan tak Naik, Ini Kata KSBSI Jambi

Di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, pemerintah memastikan tak naikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan.

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
Thinkstock
ilustrasi. Gaji & UMP 

Berikut besaran UMP dari nominal terendah sampai tertinggi.

1. DIY

Diketahui, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat memiliki UMP 2020 sebesar Rp 1.704.608.

Saat ini DIY belum menentukan besaran UMP 2021.

2. Jawa Tengah

Untuk besaran UMP 2020 wilayah Jawa Tengah sebesar Rp 1.742.015,22.

Terkait pengumuman besaran UMP 2021, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, tidak ingin tergesa-gesa karena masih ada waktu untuk mengkaji dan berkomunikasi dengan berbagai pihak.

3. Jawa Timur

UMP Jawa Timur pada 2020 diketahui sebesar Rp 1.768.777.

Saat ini, Jawa Timur belum mengumumkan besaran UMP 2021.

4. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat menetapkan UMP Jawa Barat 2020 sebesar Rp 1.810.351.

Adapun besaran UMP 2020 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jabar 2020.

5. NTT

Kemudian, UMP NTT pada 2020 yakni sebesar Rp 1.945.902.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved