Berita Jambi

UMP Jambi Dipastikan tak Naik, Ini Kata KSBSI Jambi

Di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, pemerintah memastikan tak naikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan.

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
Thinkstock
ilustrasi. Gaji & UMP 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, pemerintah memastikan tak naikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan.

Ini dipastkan melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menyatakan tak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan, baik UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Menanggapi hal ini, Kordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Roida Pane mengatakan, telah membahas persoalan tersebut beberapa hari lalu.

Menurut Roida, pihaknya memang merekomendasikan agar UMP di tahun 2021 pada masa pandemi ini tetap sama seperti tahun ini. Namun harus ada upah sektor.

Baca juga: Resign dari Pekerjaan di Jakarta, Hanifah Bangun Usaha Kuliner Nasi Goreng Kambing di Sarolangun

Baca juga: Apa Beda Vaksin dan Imunisasi, Ini Penjelasannya

Baca juga: Lengkap Daftar Harga HP Samsung Galaxy Terbaru 31 Oktober 2020, Mulai dari Harga Rp 1 Jutaan

"Memang untuk upah secara umum itu tetap UMP. Tapi beberapa sektor yang sudah kita merekomendasikan, yakni sektor yang sehat seperti sektor perkebunan, itu akan ada upah sektornya."

"Biasanya kan dewan pengupahan tidak pernah merekomendasikan itu," ungkap Roida kepada Tribunjambi, Jumat (30/10/2020)

Di sisi lainnya kata Roida, ada beberapa kabupaten di Provinsi Jambi, yang saat ini belum ada UMK, namun saat ini sudah ada dibentuk dewan pengupahan.

Roida Pane
Roida Pane (Tribunjambi/Rohmayana)

"Seperti Kabupaten Muarojambi dan Sarolangun itu. Nanti dewan pengupahan akan menerbitkan UMK di daerah ini," lanjutnya.

"Namun satu hal saya berharap, UMP pada tahun depan, harus ada perbedaan dari tahun kerja dari tahun di atasnya," pungkasnya. (Tribunjambi/Hendro Herlambang)

Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia, Jambi Nomor 19 

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menegaskan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021.

Artinya, tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP), maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Diketahui, alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 lantaran ekonomi Indonesia saat ini masih dalam masa pemulihan.

Dalam SE itu diberitahukan, kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved