Peradi Pergerakan Didirikan, Ini Pandangannya tentang UU Cipta Kerja

Dalam konteks ini, advokat harus diterima resmi sejajar dengan penegak hukum lainnya yakni hakim, jaksa dan polisi.

Editor: Duanto AS
Istimewa
Advokat Senior, Hermawi Taslim, mewakili para pendiri menyerahkan pataka PERADI PERGERAKAN kepada Ketua Umum terpilih Sugeng Teguh Santoso pada saat pelantikan di Gedoeng Joeang Menteng, Jakarta, Rabu ( 28/10/2020) 

Dalam konteks ini, jelasnya lebih lanjut, martabat dan kehormatan advokat ada di masyarakat.

Sebagai konsekuensinya adalah, organisasi advokat harus peka pada amanat penderitaan rakyat khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu.

Digarisbawahi, Pasal 22 UU Advokat bukan pajangan semata, pasal itu harus diwujudkan dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut adalah, dalam perspektif tugas advokat, menegakkan keeadilan, kebenaran dan hukum Advokat dan organisasi advokat (OA) harus diawali dengan memahami politik hukum dalam penyususunan peraturan tersebut UU.

“Advokat harus faham apakah Undang-Undang sebagai perwujudan politik hukum telah memenuhi prinsip-prinsip konstitusi? Atau menyimpang dr konstitusi?

Setiap advokat harus memahami bahwa, dalam prinsip negara hukum ada 3 (tiga) hal penting setidaknya harus ada yakni demokrasi, peradilan yang bebas dan hak asasi manusia (HAM),” Ketua Umum Peradi Pergerakan ini.

Latar belakang pembentukan OA Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) untuk menegaskan bahwa mereka berada pada posisi membantu pemerintah menegakkan prinsip negara hukum; mewujudkan demokrasi, mendorong dan menjaga peradilan yang bebas dan melindungi HAK ASASI warga negara sesuai pasal 3a Kode Etik Advokat, " jelas Sugeng Teguh Santoso.

UU Cipta Kerja

Terkait dengan UU Cipta Kerja, Sugeng menjelaskan, dalam politik hukum kekinian, UU tersebut harus disoroti sebagai suatu politik hukum yang dipertanyakan konstitusionalismenya.

Pertanyaan itu berdasarkan pada bahwa, dalam proses sampai dengan disahkannya, UU Cipta Kerja ini menimbulkan kontroversi.

Pertama, karena proses pembentukannya tidak transparan, kedua, terjadi bias sumber mana yang benar dari draft yang beredar – yang bisa dilihat dari jumlah halaman yang terus menjadi wacana diskusi.

“Para advokat seharusnya berada di garda terdepan untuk bisa memberikan pencerahan pada masyarakat apakah uu ini sudah sesuai dan memenuhi konstitusionalitas sebaga UU. 

Ini menjadi tugas Peradi Pergerakan sebagai OA untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait berbagai peraturan yang menimbulkan polemik.

Ini merupakan ciri khasyang harus terus menerus dipertahankan dan diwujudkan dalam ruang publik agar keberadaan advokat di tengah masyarakat tidak hanya dikenal mencari uang semata.

Advokat harus memiliki kepekaan yang tinggi terhadap keadilan sosial dan senantiasa siap untuk memperjuang kannya,” tegasnya. (*)

Baca juga: Salat Sunat Rawatib, Lengkap Bacaan Niat Salat Qobliyah Subuh, Tata Cara dan Bacaan Niat dalam Latin

Baca juga: Masa Sanggah 3 Hari, Perhatikan 5 Hal Penting Sebelum Cek Pengumuman Hasil CPNS 2019

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved