Masa Sanggah 3 Hari, Perhatikan 5 Hal Penting Sebelum Cek Pengumuman Hasil CPNS 2019
Menurut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, SKD dan SKB mempunyai bobot masing-masing 40 persen dan 60 persen.
TRIBUNJAMBI.COM - Pengumuman penerimaan CPNS tahun 2019 dilakukan Jumat (30/10/2020).
Meski pengumuman hasil tes CPNS 2019 sempat mundur karena pandemi corona, namun kali ini pengumuman hasil CPNS tak lagi mundur.
Pemerintah mengatakan Jumat ini hasil seleksi CPNS 2019 sudah bisa dilihat.
"Diharapkan pada 30 Oktober sudah dapat dilakukan pengumuman hasil seleksi CPNS 2019."
"Ini target yang kita kejar untuk pelaksanaan ataupun penyelesaian hasil seleksi CPNS 2019," kata Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto dalam konferensi pers BKN, 15 Oktober 2020.
Cara mengecek pengumuman hasil seleksi CPNS 2019
1. Kunjungi situs resmi instansi
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pengumuman kelulusan dapat dilihat di laman masing-masing instansi yang dilamar peserta.
"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," ujar Paryono.
Setelah masuk ke situs resmi di instansi masing-masing pelamar CPNS 2019, peserta akan mengetahui peringkatnya.
2. Aturan Penilaian
Penilaian hasil dilakukan dengan mengintegrasikan atau menggabungkan nilai SKD dan SKB.
Menurut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, SKD dan SKB mempunyai bobot masing-masing 40 persen dan 60 persen.
Setelah digabung, nilai akan dirangking sesuai dengan formasi yang tersedia.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa instansi yang melaksanakan SKB dengan CAT, maka hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.