Masa Sanggah 3 Hari, Perhatikan 5 Hal Penting Sebelum Cek Pengumuman Hasil CPNS 2019
Menurut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, SKD dan SKB mempunyai bobot masing-masing 40 persen dan 60 persen.
Sementara, jika instansi menambah SKB dengan bentuk atau jenis tes lain, seperti wawancara atau tes praktik kerja, maka terdapat komponen lain.
3. Masa sanggah
Panitia seleksi nasional (Panselnas) memberikan masa sanggah setelah pengumuman hasil CPNS.
Masa sanggah akan berlangsung selama tiga hari, pada 1-3 November 2020.
Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB dapat melakukan sanggahan.
Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur di laman SSCASN.
4. Pemberkasan dan pengusulan NIP
Setelah masa sanggah selesai, akan dilakukan pemberkasan. Kemudian, dilanjutkan dengan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga 30 November 2020.
Proses penetapan NIP akan dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
5. Melengkapi syarat administrasi
Jika dinyatakan lolos CPNS 2019, peserta diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.
Adapun persyaratan administrasi yang harus dilengkapi peserta setidaknya meliputi:
Surat lamaran
Fotokopi ijazah/STTB
Daftar riwayat hidup
SKCK
Surat keterangan sehat
Surat keterangan bebas narkoba
Surat pernyataan yang disediakan pejabat di bidang kepegawaian
Inilah lima hal yang harus diketahui peserta yang akan mengecek pengumuman hasil seleksi CPNS 2019. Semoga berhasil.
SUMBER: Kompas, JUDUL: Besok-pengumuman-cpns-2019-apa-saja-yang-perlu-diketahui