Peradi Pergerakan Didirikan, Ini Pandangannya tentang UU Cipta Kerja
Dalam konteks ini, advokat harus diterima resmi sejajar dengan penegak hukum lainnya yakni hakim, jaksa dan polisi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Organisasi Peradi Pergerakan didirikan hari ini.
Bertepatan dengan peringatan hari Sumpah Pemuda Ke-92, Organisasi Advokat (AO) Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia yang selanjutnya disebut Peradi Pergerakan dibentuk.
Menandai pembentukan, diserahkan Pataka Pergerakan kepada Ketua Umum Terpilih Sugeng Teguh Santoso oleh Advokat Senior Hermawi Taslim yang mewakili para pendiri di Gedong Joeang, Menteng, Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Dalam penjelasannya Sugeng Teguh Santoso menegaskan, komunitas advokat, komunitas keahlian hukum mandiri,menjalankan fungsi negara dalam penegakan hukum yang independen (independent state organ). Komunitas yang dinyatakan sebagai penegak hukum berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, adalah Advokat.
Baca juga: FAKTA Jumlah Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Jauh Lebih Kecil Dibanding Rata-rata Dunia
Baca juga: Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor Selama Dua Tahun Bakal Diblokir, Berlaku Nasional, Begini Jelasnya
Dalam konteks ini, advokat harus diterima resmi sejajar dengan penegak hukum lainnya yakni hakim, jaksa dan polisi.
"Namun, harapan itu masih jauh panggang dari api.
Status advokat sebagai penegak hukum adalah yuridis, namun secara fakta tidak.
Oleh karena itu, visi dan misi UU No. 18 Tahun 2003 harus diwujudkan.
Cara mewujudkannya adalah dengan kinerja serta membangun kehormatan dan wibawa profesi.
Kita semua memahami bahwa upaya ini tidak akan jatuh dari langit seperti mimpi. bagaikan mimpi," jelas Sugeng Teguh Santoso dalam sambutan pelantikan struktur kepengurusan Peradi Pergerakan sesaat setelah penyerahan Pataka Peradi Pergerakan. dari advokat Senior Hermawi Taslim yang mewakili para pendiri kepada Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menyadari sebagai Ketua Umum, dirinya mempunyai tugas untuk mewujudkan kesederajatan hak sebagai penegak hukum sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.
Ia juga memahami bahwa kesejajaran penegak hukum tidak sama yang berdampak pada komunitas advokat belum memiliki wibawa dan kehormatan di antara penegak hukum lainnya.
"Komunitas advokat direndahkan, dianggap hanya pelengkap penderita dan itu karena perilaku kita sebagai advokat yang merendahkan martabat profesi semata-mata karena pertimbangan ekonomi.
Advokat juga tidak berada dalam ruang hampa yang teralienasi dengan lingkungannya berasal.
Ia ada bersama-sama dan di tengah masyarakat bangsa yang dijadikan objek perlindungan oleh negara sebagai amanat konstitusi,” ungkap Sugeng lebih lanjut.