Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor Selama Dua Tahun Bakal Diblokir, Berlaku Nasional, Begini Jelasnya
Hampir semua pemprov di Indonesia melakukan pemutihan pajak kenderaan bermotor untuk mengejar target PAD.
TRIBUNJAMBI.COM - Hampir semua pemprov di Indonesia melakukan pemutihan pajak kenderaan bermotor untuk mengejar target PAD.
Namun dari sisi warga program pemutihan pajak kenderaan bermotor banyak untungnya.
Meski program pemutihan pajak kenderaan bermotor hanya menghapus denda saja, sebaiknya penunggak pajak memanfaatkan program ini.
Karena pemerintah bersiap melakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak dua tahun atau lebih yang bakal berlaku di seluruh Indonesia.
Baca juga: Bacaan Doa Salat Tahajud, Raih Keutamaannya, Lengkap Arab Latin & Arti, Tata Cara & Niat Tahajud
Baca juga: Ayo! Ikuti Kompetisi Geprek Ayam Keprabon Berhadiah Emas Batangan
Saat ini penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak dua tahun atau lebih sudah masuk tahapan sosialisasi.
Tahapan ini dilakukan sembari menunggu petunjuk selanjutnya dari Korlantas sehingga siap untuk benar-benar diterapkan.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, saat ini tahapan pemblokiran STNK yang tidak pajak dua tahun atau lebih sudah masuk ke sosialisasi.
“Untuk penerapannya masih menunggu dari Korlantas Polri, kalau regulasinya sudah jelas di dalam Perkap nomor 5 tahun 2012,” ujar Martinus kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Disinggung mengenai wilayah penerapan aturan yang sudah disahkan sejak 2012 itu, Martinus mengatakan, aturan tersebut tidak hanya diterapkan di wilayah DKI Jakarta saja.
Besar kemungkinan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor juga akan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.
“Kalau berdasarkan regulasi ini kalau dari Korlantas mestinya secara nasional seluruh wilayah Indonesia.
Tapi saat ini kan memang masih dalam tahap sosialisasi dan kapan berlakunya masih menunggu,” katanya.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta sudah mulai mempersiapkan diri jika nantinya aturan tersebut berlaku.
Baca juga: Harga Murah Pembeli Malah Makin Sepi, Pedagang di Pasar Angso Duo Mengeluh
Salah satunya adalah dengan melakukan penataan terhadap data kendaraan yang ada di wilayah administrasi DKI Jakarta.
Kepala Bapenda Mohammad Tsani mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan penataan terhadap administrasi kendaraan.