Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor Selama Dua Tahun Bakal Diblokir, Berlaku Nasional, Begini Jelasnya

Hampir semua pemprov di Indonesia melakukan pemutihan pajak kenderaan bermotor untuk mengejar target PAD.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
BPKB dan STNK 

"Seperti diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan, maka STNK itu bisa diblokir.

Kami dari Bapenda juga sedang merapikan seluruh data untuk menangani hal tersebut," katanya.

Aturan mengenai mengenai pemblokiran STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Dalam pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

SUMBER: Tribun Medan

Baca juga: Pasien Sudah Banyak Perubahan, 37 Pecandu Rehabilitasi di BNNK Batanghari

Baca juga: UPDATE Kebakaran, 2 Rumah & Bedeng 2 Pintu Hangus Dilalap Sijago Merah, Kerugian Ratusan Juta

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved