Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor Selama Dua Tahun Bakal Diblokir, Berlaku Nasional, Begini Jelasnya
Hampir semua pemprov di Indonesia melakukan pemutihan pajak kenderaan bermotor untuk mengejar target PAD.
"Seperti diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan, maka STNK itu bisa diblokir.
Kami dari Bapenda juga sedang merapikan seluruh data untuk menangani hal tersebut," katanya.
Aturan mengenai mengenai pemblokiran STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Dalam pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.
SUMBER: Tribun Medan
Baca juga: Pasien Sudah Banyak Perubahan, 37 Pecandu Rehabilitasi di BNNK Batanghari
Baca juga: UPDATE Kebakaran, 2 Rumah & Bedeng 2 Pintu Hangus Dilalap Sijago Merah, Kerugian Ratusan Juta