Kisah Yaidah, Wania 51 Tahun Urus Akta Kematian Anaknya, Dioper-oper dari Surabaya ke Jakarta
ingin mengurus akta kematian anaknya, Yaidah (51), seorang ibu asal Lembah Harapan, Lidah Wetan, Surabaya, Jawa Timur bolak balik Surabaya-Jakarta
TRIBUNJAMBI.COM - Gara-gara ingin mengurus akta kematian anaknya, Yaidah (51), seorang ibu asal Lembah Harapan, Lidah Wetan, Surabaya, Jawa Timur harus bolak balik Surabaya-Jakarta.
Yaidah harus merasakan sulitnya mengurus akta kematian anaknya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dispendukcapil) Surabaya.
Bahkan, wanita ini sampai harus ke Jakarta hanya untuk mengurus akta tersebut.
Yaidah menceritakan, setelah anaknya wafat pada Juli 2020, dia mencoba untuk mengurus akta kematian anaknya ke kelurahan pada awal Agustus.
Baca juga: Dokter Reisa Broto Asmoro Berikan Tips Aman dari Covid-19, Cocok Buat yang Lagi Liburan
Baca juga: Harga HP Samsung Terbaru - Galaxy M31 RAM 6GB Rp 3 Jutaan, Galaxy Note20, Galaxy A31, Galaxy S10
Baca juga: Sempat Syok, Istri Kiwil Temui Venti Figianti: Memang Harus Bertemu dan Clearkan Semua Masalah
Namun, sebulan berlalu tak ada kabar dari kelurahan. Padahal dia hanya diberi waktu 60 hari oleh pihak asuransi. Karena belum mendapat kepastian, pada 21 September dia mencoba untuk langsung bertanya ke pelayanan Dispendukcapil Surabaya di Gedung Siola.
Saat berada di dispendukcapil, ia pun mengaku dipersulit oleh petugas dengan disuruh kembali ke kelurahan dengan alasan mereka tidak bisa melayani selama Covid-19.
“Setelah dilihat berkas saya, dia langsung ngomong, 'Bu, sekarang ndak melayani tatap muka, ibu harus kembali ke kelurahan'. Saya marah-marah, ini berkas sudah berminggu-minggu di kelurahan,” ungkap Yaidah dikutip dari Kompas TV, Selasa (27/10/2020).

Saat berada di Dispendukcapil, ia mengaku sempat dioper-oper oleh petugas, hingga pada akhirnya ia mendapatkan nomor akta kematian anaknya.
Masalah tak lantas berhenti sampai di situ. Yaidah kemudian diberi tahu oleh petugas bahwa surat kematian anaknya tak bisa diakses karena nama anaknya memiliki tanda petik.
Petugas itu menyebut bahwa kesalahan nama tersebut harus menunggu konsul dari Kemendagri. "Saya tanya berapa lama. Dia bilang dikirim bulan Juli aja belum jadi apalagi barusan, bingung saya," ujar Yaidah.
Baca juga: Harga HP Realme Akhir Oktober 2020 - Realme 7, Realme 6 Pro, Realme X3 Super Zoom, Realme Narzo
Baca juga: Sosok Ki Sarmidi Mangunsarkoro Murid Andalan Ki Hajar Dewantara, Pahlawan Sumpah Pemuda dari Solo
Baca juga: 38 Adegan Cara Eko Bunuh Kerabat Jokowi, Korban Dipukul 7 Kali Pakai Linggis, Dibakar di Dalam Mobil
Akhirnya setelah berdiskusi dengan keluarga, Yaidah berangkat ke Kemendagri di Jakarta Pusat.
Ternyata, pengurusan bukan di Kemendagri pusat, tapi di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta Selatan.
Setelah sampai, Yaidah memberitahukan tujuan kedatangannya. Petugas menjelaskan kepada Yaidah bahwa pengurusan akta kematian dilakukan di wilayah masing-masing.
Namun, petugas tetap mencoba membantu dengan menghubungi petugas di Surabaya dan memastikan terkait akta kematian anak Yaidah.
“Akta kematian ini diterbitkan di wilayah masing-masing. Langsung ditelepon Pak Erlangga (dispenduk Surabaya). 'Pak, ini kok ada warga bapak yang urus akta kematian ke Jakarta?” ungkap Yaidah menirukan suara petugas.