Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Lagi, Ini Kelakukan Sang Pendakwah yang Membuatnya Masuk Bui

Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Editor: Teguh Suprayitno
daniel damanik/tribun jabar
Habib Bahar bin Smith dikawal saat akan memasuki ruang sidang, Kamis (13/6/2019). 

Habib Bahar Jadi Tersangka Lagi, Ini Kelakukan Sang Pendakwah yang Membuatnya Masuk Bui

TRIBUNJAMBI.COM - Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Pendakwah asal Manado itu diduga telah melakukan penganiayaan dua tahun silam. 

Ia menjadi dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUH Pidana.

Informasi yang dihimpun, penetapan tersangka Habib Bahar itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Ardiansyah.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya telah ditetapkan ters‎angka," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes CH Pattopoi via ponselnya, Selasa (27/10/2020).

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober 2020.

"Sekarang sedang proses pemeriksaan, tapi menunggu izin dari Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM," ucap Patopoi.

Baca juga: Gubernur Tandingan Ahok Meninggal Akibat Covid-19, Padahal Fahrurrozi Ishaq Jagoan Rizieq Shihab

Saat ini, Habib Bahar mendekam di Lapas Gunung Sindur setelah sebelumnya divonis bersalah karena menganiaya anak di bawah umur.

Bahar sempat bebas lewat program asimilasi.

Namun, asimilasinya dicabut karena dianggap melanggar aturan asimilasi.

Atas pencabutan asimilasi, Bahar mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.

PTUN Bandung memenangkan Habib Bahar.

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah.
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah. (Istimewa)

Putusannya, pencabutan asimilasi Habib Bahar oleh Bapas Bogor tidak sah.

Kanwil Kemenkum HAM kemudian mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved