Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Lagi, Ini Kelakukan Sang Pendakwah yang Membuatnya Masuk Bui

Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Editor: Teguh Suprayitno
daniel damanik/tribun jabar
Habib Bahar bin Smith dikawal saat akan memasuki ruang sidang, Kamis (13/6/2019). 

Putusan itu dikeluarkan, Senin (12/10/2020).

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengadili perkara gugatan pencabutan asimilasi Habib Bahar,‎ menyatakan pencabutan gugatan asimilasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Jabar tidak sah.

Ini berarti Habib Bahar bebas karena proses tetap mendapat asimilasi.

Dalam perkara ini, Habib Bahar sebagai penggugat Kanwil Kemenkum HAM Jabar yang mencabut ‎surat amilasi untuk Habib Bahar.

Baca juga: Siapa Menteri P dan Belakang O Disindir Relawan Jokowi? Presenter: Jangan Perkeruh Suasana

Sementara Kanwil Kemenkum HAM Jabar selaku tergugat.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili, dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara itu, Faisal Zad, Senin (12/10/2020).

Sidang digelar di PTUN Bandung Jalan Dipenogoro dan disiarkan langsung secara daring.

Pada 18 Mei 2020, Bapas Klas II Bogor mengeluarkan SK nomor W11.Pas.pas.33.pk.01.05.02-1987.

Surat itu merupakan dasar pencabutan untuk asimilasi untuk Habib Bahar.

"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas Klas II Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1981 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pencabutan SK Kepala Lapas Klas II Bogor," ujar dia.

Majelis hakim menyebut dasar pencabutan itu tidak sah.

Terdakwa Habib Bahar bin Smith saat digiring menuju ruang sidang di Gedung Perpustakaan dan kearsipan Kota Bandung, Kamis (18/4/2019).
Terdakwa Habib Bahar bin Smith saat digiring menuju ruang sidang di Gedung Perpustakaan dan kearsipan Kota Bandung, Kamis (18/4/2019). (daniel damanik/tribunjabar.id)

Alasanya, karena surat itu tidak disampaikan kepada Habib Bahar maupun keluarga pada saat penjemputan.

"Bahwa objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga. Obyek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana. Menimbang surat keputusan Kepala Lapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat, meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun, hanya disampaikan asimilasi dicabut," katanya.

Hakim menjadikan Pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar menyatakan surat pencabutan itu tidak sah.

Pasal itu mengatur soal keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan.

Baca juga: MUI Kecam Presiden Macron, Mendadak Negara Arab Boikot Produk Prancis, Umat Nasrani Ikut Bereaksi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved