Pilkada di Jambi

Ada 12 Ribu Petugas KPPS Jambi akan Rapid Test, KPU: Membantu Mendeteksi Penyebaran Virus Covid-19

Kewajiban melakukan rapid test bagi petugas KPPS dianggap membantu pemerintah untuk mendeteksi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan masyarakat.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
Ilustrasi. Rapid Test 

Untuk menjamin bahwa penyelenggara Pilkada serentak ini benar-benar bersih dan tidak terpapar virus Covid-19, KPU pun mewajibkan seluruh KPPS, PPK dan PPS untuk melaksanakan rapid test.

"Dalam aturannya seluruh KPPS wajib melaksanakan rapid tes," ucap Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Selasa (27/10/2020).

Sebelum, KPU juga mengharuskan agar petugas PPDP melakukan rapid test.

Namun pada kenyataannya, tidak seluruh petugas PPDP di-rapid test.

Sebagian mereka justru hanya meminta surat keterangan bebas influenza dari puskesmas.

"Kemarin petugas PPDP kita rapid. Namun sebagian juga hanya tes bebas influenza," terang Apnizal.

Akan tetapi, untuk KPPS ini tidak lagi bisa pakai keterangan bebas influenza.

Semua petugas KPPS se-Provinsi Jambi harus di-rapid test.

"Saat ini rapid test itu dibunyikan dan wajib hukumnya dilaksanakan," kata Apnizal.

Untuk pelaksanaan rapid test itu sendiri seluruh biaya ditanggung oleh KPU melalui dana APBN.

(tribunjambi/Hendri Dunan Naris)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved