PSBB transisi Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi sampai 8 November

pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta akan diperpanjang hingga dua minggu kedepan.

Editor: Rohmayana
(Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria 

TRIBUNJAMBI.COM, GAMBIR - pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta akan diperpanjang hingga dua minggu kedepan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB transisi selama dua pekan.

Adapun PSBB transisi ini dimulai dari Senin (26/10/2020) sampai Minggu (8/11/2020) mendatang.

Anies mengatakan, perpanjangan PSBB transisi mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1020 tahun 2020 tentang Pemberlakukan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Baca juga: VIDEO 113 Polisi Dipecat Sepanjang 2020, Mayoritas Tersangkut Kasus Narkoba

Baca juga: VIDEO Pangeran Brunei Darussalam Abdul Azim Meninggal Dunia pada Usia 38 Tahun

Baca juga: Konser Malam Puncak Kilau Raya MNCTV 29 Makin Semarak, di Studio RCTI+

Keputusan itu menjelaskan, pemerintah daerah dapat memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari bila tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB masa transisi sebelumnya.

Hal ini tentunya, sebagaimana dari pantauan dan evaluasi Gugs Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

Namun apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB transisi ini dapat dihentikan.

Baca juga: VIDEO Permintaan Terakhir Khabib Nurmagomedov ke UFC Sebagai Juara Dunia Tak Terkalahkan

“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Anies berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (25/10/2020).

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.

Mulai Senin (12/10/2020) warga Jakarta akan kembali memasuki fase PSBB transisi seperti bulan Juni-Agustus 2020 silam.

Baca juga: VIDEO Gus Nur Ditangkap saat Sedang Bekam

Anies mengatakan, meski saat ini penularan Covid-19 masih terjadi, namun tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif.

Hal itu berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

“Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020,” kata Anies berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (11/10/2020). 

Baca juga: Sampai Dipermak Habis, Wajah Elly Sugigi Buat Pangling Netizen, Perubahannya Sampai Mirip Syahrini

Instruksikan pegawai tak liburan

Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun langkah untuk mengantisipasi kemungkinan adanya klaster Covid-19 akibat libur panjang selama lima hari pada akhir Oktober 2020.

Adapun libur panjang itu dimulai dari Rabu (28/10/2020) sampai Minggu (1/11/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahkan telah menggelar rapat antisipasi lonjakan itu dengan pemerintah pusat.

Baca juga: Jubir CE-Ratu Kritik Pelaksanaan Debat Publik Perdana Tadi Malam

Hal itu dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI pada Kamis (22/10/2020).

“Antisipasi liburan panjang lagi dirapatkan pak gubernur, tadi pagi sudah rapat juga dengan pemerintah pusat untuk mengambil langkah-langkah terkait antisipasi libur panjang,” kata pria yang akrab disapa Ariza ini.

Ariza menyatakan, pemerintah daerah telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak melakukan liburan ke luar kota.

Masyarakat, tak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) cenderung memanfaatkan momentum libur panjang untuk pergi ke luar daerah Bodetabek.

Baca juga: Dalam Proses, Perbaikan Jembatan Aurduri I Ditarget Selesai Pada Maret 2021

“Biasanya yang terjadi itu yah libur ke sekitar Jakarta, ada yang ke kawasan Puncak Jawa Barat, mungkin ke Anyer (Kota Serang), mungkin ke Bandung dan Bogor,” ujar Ariza.

“Yah hati hati, sedapat mungkin tempat yang terbaik dalam masa pelonggaran seperti yang disampaikan pak Gubernur, dan juga saya sampaikan berkali kali adalah di rumah,” tambahnya.

Menurut dia, di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi tentu ada pelonggaran aktivitas masyarakat.

Dari pelonggaran aktivitas itu, ada potensi warga yang keluar rumah meningkat, sehingga memicu kerumunan bila tidak diatur dengan baik.

Kalau didiamkan, dia khawatir penyebaran Covid-19 semakin masif.

“Jadi ada tiga hal yang kami minta, pertama tetap berada di rumah kecuali ada hal penting. Kedua melakukan protokol Covid-19 bila keluar rumah dan ketiga untuk meningkatkan kesehatan demi kekebalan tubuh,” imbuhnya.

Baca juga: Jelang Pelantikan Eselon III dan IV, Bupati Masnah Minta Ini Kepada Pejabat yang Bakal Dilantik

Kasus Corona Saat Libur Panjang

 Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, libur panjang selama tiga hari berpotensi memunculkan lonjakan kasus Covid-19 harian dan kumulatif mingguan hingga 118 persen selama 2 pekan.

Hal itu disampaikan Wiku untuk mengingatkan masyarakat agar tak berbondong-bondong ke tempat wisata pada libur panjang akhir Oktober.

"Karena libur panjang terbukti berdampak pada kenaikan kasus positif di tingkat nasional," kata Wiku lewat kanal YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Gus Nur Ditangkap Polisi Setelah Muncul di Youtube Refly Harun, PCNU Cirebon Langsung Syukuran

Ia memberi contoh ketika libur panjang Idul Fitri 22-25 Mei 2020.

Dalam rentang 10-14 hari setelah libur tersebut, terjadi kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan sekitar 69-93 persen.

tribunnews
Ilustrasi: Warga menghabiskan libur panjang dengan berwisata di Pantai Ancol, Jakarta Utara, Minggu (3/12/2017). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Begitu pula ketika libur panjang pada 20-23 Agustus 2020.

Dalam rentang 10-14 hari setelah libur panjang itu, terjadi kenaikan kasus harian dan kumulatif mingguan sebesar 58-118 persen.

Selain itu, libur panjang pada Mei dan Agustus itu juga memicu kenaikan positivity rate sebesar 3,9 persen secara nasional pada rentang waktu dua pekan setelahnya.

"Hal ini dipicu karena terjadinya kerumunan di berbagai lokasi yang dikunjungi masyarakat selama masa liburan, serta ketidakpatuhan masyarakat pada protokol kesehatan," lanjut dia.

Baca juga: Warga Miskin di Myanmar Makan Ular dan Tikus di Tengah Pandemi Corona yang Terus Melanda Negerinya

Untuk itu ia meminta masyarakat tak pergi ke luar kota di masa libur panjang pada akhir Oktober karena berpotensi memunculkan kerumunan.

Ia mengatakan, kepergian ke luar kota hendaknya dilakukan untuk urusan mendesak.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta jajarannya mewaspadai libur panjang di akhir Oktober.

Penyebabnya, berdasarkan pengalaman, libur panjang berpotensi memunculkan kenaikan kasus Covid-19.

Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2020).

"Mengingat kita memiliki pengalaman kemarin, libur panjang yang pada satu setengah bulan yang lalu mungkin, setelah itu terjadi kenaikan yang agak tinggi," ucap Jokowi

Baca juga: Bentuk Badan Ayu Ting Ting Disorot Usai Jalin Asmara Sama Adit Jayusman, Melaney Ricardo Ungkap Ini

"Oleh sebab itu, ini perlu kita bicarakan agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama ini jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus Covid-19," lanjut dia.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan tak akan membatalkan penetapan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 dan 30 Oktober.

Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2020).

"Sesuai arahan Presiden, menetapkan cuti dan libur dalam kaitannya dengan peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan, jadi tidak ada perubahan," kata Muhadjir seusai mengikuti rapat terbatas.

Adapun Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 29 Oktober.

Sementara tanggal 31 Oktober dan 1 November merupakan hari Sabtu dan Minggu.

Dengan keputusan ini, akan ada libur panjang akhir pekan selama lima hari, yakni pada 28 Oktober sampai 1 November.

Baca juga: Pelanggan PDAM Muaro Jambi yang Tidak Niat Bayar Tagihan Sambungannya Bakal Diputus

Pembatasan Pengunjung

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta para pengelola wisata untuk menerapkan aturan pembatasan kapasitas pengunjung di area wisata, pada libur panjang di akhir Oktober 2020.

Doni mengatakan, pembatasan tersebut harus dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

"Kami meminta kepada seluruh penyelengara wisata-wisata alam untuk membuat SOP maksimal hanya boleh 50 persen pengunjung di dalam area," kata Doni dalam diskusi 'HUT 56 Partai Golkar' secara virtual, Selasa (20/10/2020).

Doni juga mengingatkan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 agar libur panjang lebih aman dan nyaman.

Baca juga: Pelanggan PDAM Muaro Jambi yang Tidak Niat Bayar Tagihan Sambungannya Bakal Diputus

Ia mengatakan, sudah meminta Polri bekerja sama dengan Satpol PP untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan tersebut.

"Kita tidak melarang masyarakat liburan, tetapi dengan memerhatikan protokol kesehatan, hindari kerumunan," ujarnya.

Lebih lanjut, Doni meminta masyarakat mengurangi pertemuan keluarga yang melibatkan banyak orang.

tribunnews
Ilustrasi H-2 Lebaran 1441 Hijriah terjadi peningkatan kendaraan yang nekat mudik di tengah pandemi Covid-19 (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Sebab, kasus Covid-19 banyak terjadi akibat pertemuan keluarga

"Kami sangat berharap dengan semua komponen terutama media, agar senantiasa menyampaikan pesan liburan yang aman dan nyaman tanpa kerumunan, artinya apa, tanpa kumpul-kumpul. Dengan begitu kasus bisa kita kendalikan," ungkapnya.

Doni Monardo mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mengumpulkan para gubernur, bupati, dan wali kota dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada libur panjang di akhir Oktober 2020.

Doni mengatakan, Mendagri akan menyampaikan standard operating procedure (SOP) terkait upaya mitigasi lonjakan kasus Covid-19 ke para kepala daerah.

"Besok Mendagri akan mengumpulkan para gubernur, termasuk bupati dan wali kota melalui webinar dalam rangka menyampaikan beberapa SOP terkait dengan masalah upaya mitigasi menghadapi libur panjang," kata Doni dalam diskusi "HUT 56 Partai Golkar" secara virtual, Selasa (20/10/2020).

Menurut Doni, kepala daerah akan lebih mengetahui daerah-daerah yang sering dikunjungi masyarakat ketika libur panjang, sehingga pemerintah pusat akan memberikan dukungan untuk melakukan langkah-langkah mitigasi.

"Kami dari pusat akan memberikan dukungan penuh kepada seluruh bupati, wali kota, dan juga gubernur yang mengambil langkah-langkah tersebut," ujarnya.

Baca juga: Kisah Pilu! Seorang Siswi SD di Jember Dihamili Ayah Tiri, Perut Korban Terus Membuncit

Doni juga mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi di berbagai daerah terkait pentingnya mematuhi protokol kesehatan Covid-19 agar libur panjang menjadi lebih aman dan nyaman.

"Kita tidak melarang masyarakat liburan, tetapi dengan memperhatikan protokol, hindari kerumunan. Kami meminta kepada seluruh penyelenggara wisata-wisata alam untuk membuat SOP maksimal hanya boleh 50 persen pengunjung di dalam area," ucapnya.

Selain itu, ia mengimbau agar masyarakat mengurangi acara keluarga yang melibatkan banyak orang. Sebab, banyak kasus Covid-19 terjadi akibat pertemuan keluarga. (Fitriyandi Al Fajri)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS : Gubernur Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi sampai 8 November, 

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved