Gus Nur Ditangkap Polisi Setelah Muncul di Youtube Refly Harun, PCNU Cirebon Langsung Syukuran

Pasca penangkapan Gus Nur, pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon menggelar syukuran.

Editor: Teguh Suprayitno
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
PCNU Kabupaten Cirebon menggelar syukuran atas ditangkapnya Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). 

Gus Nur Ditangkap Polisi Setelah Muncul di Youtube Refly Harun, PCNU Cirebon Langsung Syukuran

TRIBUNJAMBI.COM-Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya, pada di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020) malam.

Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian dan melecehkan Nahdlatul Ulama (NU) dalam video wawancaranya bersama Refly Harun.

Tayangan itu diunggah di akun Youtube pribadi milik Refly Harun.

Pasca penangkapan Gus Nur, pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon menggelar syukuran.

Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Cirebon, Aziz Hakim yang hadir dalam acara syukuran tersebut menyatakan, Gus Nur memang pantas mendapatkan hukuman.

Sebab, orang-orang seperti Gus Nur adalah oknum-oknum yang berupaya menjajah Indonesia dengan cara memunculkan idealisme baru.

Baca juga: Ganjar Pranowo di Atas Angin, Kalahkan Prabowo, Gatot, AHY dan Anies Jika Pilpres Digelar Sekarang

Yang mana tujuan dari upaya penjajahan tersebut yakni agar Indonesia tidak maju serta untuk memecahbelah bangsa.

"Orang seperti Gus Nur ini saya anggap sebagai idealisme baru. Dulu orang menjajah kita dengan cara fisik, membawa senjata, tetapi kita tidak sadar di negara kita ini banyak orang yang berkepentingan untuk Indonesia agar tidak maju."

"Salah satunya adalah orang yang berupaya setiap hari memunculkan pernyataan-pernyataan untuk memecahbelah bangsa, termasuk Gus Nur," ujar Aziz dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Sabtu (24/10/2020).

Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Cirebon, Aziz Hakim
Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Cirebon, Aziz Hakim (Istimewa)

Aziz menambahkan, pemerintah dan aparatur penegak hukum wajib segera menangkap lalu melakukan proses hukum seadil-adilnya terhadap Gus Nur.

Dalam laporannya ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020, Azis menyangkakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 310 KUHP.

Dengan begitu, Azis berharap Gus Nur mendapatkan hukuman 4 tahun sampai 6 tahun penjara.

"Sesuai dengan sangkaan kita yaitu UU ITE yang hukumannya setidaknya 4 tahun penjara," terang Azis.

Sejalan dengan Azis, Sekretariat Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) Helmy Faishal Zaini turut mengapresiasi langkah-langkah kepolisian yang telah bertindak cepat menangani kasus ujaran kebencian oleh Gus Nur.

Baca juga: Sosok Pangeran Abdul Azim, Putra Raja Brunei Meninggal Dunia, Dikenal Tampan dan Kontroversial

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved